Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi, Bahar bin Smith: Apa Pun Keputusan Yang Mulia, Saya Terima

Kompas.com - 19/04/2022, 13:35 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Bahar bin Smith lantaran dinilai tak beralasan.

Mendengar jawaban jaksa, Bahar hanya terdiam dan pasrah menerima apa pun putusan hakim nanti.

Usai mendengar jawaban jaksa, Hakim bertanya kepada Bahar adakah yang tidak dimengerti atau ada pertanyaan atas jawaban jaksa tersebut.

"Habib ada pertanyaan?" kata Hakim Dodong Rusdani saat sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung Jawa Barat, Selasa (19/4/2022).

"Tidak ada yang mulia," jawab Bahar.

Baca juga: Bahar bin Smith Utarakan Keberatan terhadap Sejumlah Dakwaan kepadanya

Hakim menanyakan kembali sikap Bahar, tetapi Bahar tampak pasrah dan menerima apa pun keputusan Hakim.

"Apa pun keputusan yang mulia, saya terima," kata Bahar.

Usai tanggapan jaksa, Hakim meminta waktu sepekan untuk mengambil sikap dalam sidang beragendakan putusan sela yang rencananya akan kembali digelar pada 26 April 2022. 

"Majelis hakim mohon waktu untuk putusan sela. Setelah ini, tidak ada replik duplik karena ini persoalan keberatan terhadap surat dakwaan," tutur Dodong. 

"Kalaupun nanti putusan sela, Undang-undang memberikan hakim untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi. Tapi nanti setelah bersama-sama dengan pokok perkara saat diputus," tambah Dodong.

Baca juga: Kuasa Hukum Bahar bin Smith Sebut Dakwaan Jaksa sebagai Upaya Pembungkaman

Sebelumnya diberitakan, JPU meminta hakim menolak eksepsi terdakwa lantaran dinilai tak beralasan. Adapun beberapa poin yang disampaikan kepada hakim yakni sebagai berikut;

1. Menolak atas ekspepsi (keberatan) penasihat hukum terdakwa.

2. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 atas nama HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.

3. Tetap menerima surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM-24/CIMAH/Eku.2/02/2022 tanggal 14 Maret 2022 yang telah dibacakan dalam persidangan pada hari Selasa 05 April 2022 untuk dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

4. Melanjutkan persidangan ini untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa HB Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Pergerakan Tanah di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak, Sekampung Diungsikan

Bandung
Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Polisi Buru Penembak Misterius di Bandung, Warga Dengar 4 Kali Tembakan

Bandung
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Bey Sambut Baik Braga Bebas Kendaraan

Bandung
Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Ronal Surapradja Daftar Jadi Calon Wali Kota Bandung ke PDI-P

Bandung
Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada 'Tour Guide' Gratis

Gubernur Jabar Buka Gedung Pakuan untuk Umum, Ada "Tour Guide" Gratis

Bandung
21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

21.000 Warga Jabar Terserang DBD selama 2024, 177 Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Fakta di Balik Bencana Longsor di Garut, Dipicu Hujan Deras dan 3 Warga Tewas

Bandung
Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Longsor di Jalur antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, 5 KA Terganggu

Bandung
Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Tim SAR Temukan Korban Terakhir Longsor di Garut, Operasi Ditutup

Bandung
Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Perlu Waspada, Jentik Nyamuk Pun Ada di Wadah Air Dispenser

Bandung
2 Anak yang Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan

2 Anak yang Tertimbun Longsor di Garut Ditemukan

Bandung
Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Ajak ASN Gunakan Angkutan Umum, Bey Machmudin Pergi Kerja Naik Bus

Bandung
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dipaksa Oknum Polisi agar Tutup Mulut

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com