BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Jenazah M (38) pelaku pembunuhan sadis terhadap WS (31), seorang ibu muda tunggal satu anak di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditolak warga.
M ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon petai di kebun samping rumahnya setelah empat hari buron.
Jenazah M ditemukan pertama kali oleh ibunya sendiri pada Kamis (12/5/2022) pagi.
Baca juga: Terduga Pembunuh Ibu Muda di Bandung Barat Ditemukan Gantung Diri di Kebun, Ini Kata Polisi
Warga tidak mau menerima jika jenazah M dimakamkan di tempat pemakaman umum warga sekitar Kampung Gunung Bentang, Desa Jayamekar.
"Iya (ada penolakan), karena tadi seharusnya punya pemakamanan sendiri di RW 13. Cuma karena berdekatan dengan pemukiman, warga yang berdekatan enggak mau jenazah (pelaku) dimakamkan di sana," ungkap Kepala Desa Jayamekar, Siti Khoiriyah saat dihubungi.
Baca juga: 5 Hari Sebelum Ibu Muda Dibunuh di Bandung Barat, Keluarga Korban Lapor Polisi, Disarankan Mediasi
Menengahi itu, Siti akhirnya berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Padalarang dan aparat setempat untuk mendapat solusi.
Siti akhirnya memilih pemakaman Covid-19 di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Bandung Barat.
"Jadinya dimakamkan di wilayah Cipatat. Keluarga korban kan tidak menerima. Merasa sakit hati. Ya sudah tidak bisa apa-apa, kasihan ke keluarga korban," kata Siti.
Keputusan untuk memakamkan jenazah M itu berdasar dari kesepakatan semua pihak.
Menurut Siti, M ditolak warga lantaran dinilai mencoreng nama baik kampung atas perilaku semasa hidupnya.
"Dari pada jadi masalah, ya sudahlah di mana pun sebetulnya sama. Pihak desa berusaha untuk shalatkan di masjid desa. Kita tanggung jawab saja," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.