Sementara itu Bahar bin Smith menanyakan pendapat Faisal apakah dirinya menyebarkan kebohongan.
"Terus menurut anda, pendapat anda, saya itu berbohong, saya menyebarkan berita bohong?," kata Bahar.
"Iya," jawab Faisal.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.