BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).
Dalam sidang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dedi Nasrudin dan Agus, yang merupakan warga di sekitar Margaasih, Kabupaten Bandung.
Keduanya menjual kopi saat kegiatan Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana Habib Bahar melakukan ceramahnya.
Namun usai sidang, Kuasa Hukum Bahar Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara persidangan (BAP).
Dalam sidang, kedua saksi ditanya mengenai kondisi dan situasi setelah dan sebelum kegiatan.
Keduanya mengaku tak mendengarkan dengan jelas isi ceramah Habib Bahar. Sebab, lokasi saksi berjualan dengan panggung tempat Bahar bin Smith ceramah berjarak 70-100 meter.
"Enggak mendengarkan dengan jelas apa isi ceramahnya," kata Dedi.
Menurut saksi Dedi, kondisi di lokasi ceramah sangat ramai. Meski penceramah menggunakan pengeras suara, namun ribuan orang memadati panggung itu sehingga menghalangi jarak pandang hingga suara penceramah.
Saksi juga mengaku sibuk melayani pembeli, sehingga tak mendengar jelas isi materi penceramah.
"Banyak yang nonton, saya sibuk jaga anak dan jualan kopi, jadi nggak terlalu fokus," ucapnya.
Saksi juga mengaku tak mendengar ucapan Habib Bahar dalam ceramahnya, yang menyinggung Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan soal kematian enam laskar FPI.
"Yang saya dengar, sebagian harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kemudian, yang lain harus mencontoh istri Rasulullah dan para Habib," ucap Dedi.
Saksi juga menyebut tidak ada keonaran pasca Habib Bahar menyelesaikan ceramahnya.
Suasana bubaran pun berjalan dengan tertib. Saksi juga membantah memberi keterangan di BAP yang menyinggung Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar FPI.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa setidaknya ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP.
"Banyak, hampir empat poin yang beda (dengan BAP). Di antaranya, berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian itu dia tidak pernah menyampaikan. Bahwa ada provokasi tidak bicara seperti itu," kata Ichwan.
Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.