Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bahar bin Smith: Ada 4 Keterangan Saksi yang Beda dengan BAP

Kompas.com - 17/05/2022, 14:53 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/5/2022).

Dalam sidang beragendakan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Dedi Nasrudin dan Agus, yang merupakan warga di sekitar Margaasih, Kabupaten Bandung.

Keduanya menjual kopi saat kegiatan Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana Habib Bahar melakukan ceramahnya.

Namun usai sidang, Kuasa Hukum Bahar Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan berita acara persidangan (BAP).

Baca juga: Bahar bin Smith: Saya Enggak Suka Orang Taruh Ceramah Saya di YouTube, Saya Tak Cari Nafkah dengan Berdakwah

Sidang para saksi kasus Bahar bin Smith

Dalam sidang, kedua saksi ditanya mengenai kondisi dan situasi setelah dan sebelum kegiatan.

Keduanya mengaku tak mendengarkan dengan jelas isi ceramah Habib Bahar. Sebab, lokasi saksi berjualan dengan panggung tempat Bahar bin Smith ceramah berjarak 70-100 meter.

"Enggak mendengarkan dengan jelas apa isi ceramahnya," kata Dedi.

Menurut saksi Dedi, kondisi di lokasi ceramah sangat ramai. Meski penceramah menggunakan pengeras suara, namun ribuan orang memadati panggung itu sehingga menghalangi jarak pandang hingga suara penceramah.

Saksi juga mengaku sibuk melayani pembeli, sehingga tak mendengar jelas isi materi penceramah.

"Banyak yang nonton, saya sibuk jaga anak dan jualan kopi, jadi nggak terlalu fokus," ucapnya.

Saksi juga mengaku tak mendengar ucapan Habib Bahar dalam ceramahnya, yang menyinggung Rizieq Shihab yang dipenjara karena merayakan Maulid Nabi dan soal kematian enam laskar FPI.

"Yang saya dengar, sebagian harus meningkatkan keimanan dan ketakwaan. Kemudian, yang lain harus mencontoh istri Rasulullah dan para Habib," ucap Dedi.

Saksi juga menyebut tidak ada keonaran pasca Habib Bahar menyelesaikan ceramahnya.

Suasana bubaran pun berjalan dengan tertib. Saksi juga membantah memberi keterangan di BAP yang menyinggung Habib Rizieq Shihab dan kematian enam anggota laskar FPI.

Kata kuasa hukum

Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa setidaknya ada empat poin keterangan saksi yang berbeda dengan BAP.

"Banyak, hampir empat poin yang beda (dengan BAP). Di antaranya, berkaitan dengan ceramah Habib yang menyampaikan cabut kuku, membakar kelamin dan pembataian itu dia tidak pernah menyampaikan. Bahwa ada provokasi tidak bicara seperti itu," kata Ichwan.

Baca juga: Pelapor Bahar bin Smith Hadir: Saya Laporkan Terkait Berita Bohong, Sehari Setelah Nonton Ceramah di YouTube

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

WN AS Pembunuh Mertua Kenal Istri Lewat Medsos, Datang ke Banjar Langsung Menikah

WN AS Pembunuh Mertua Kenal Istri Lewat Medsos, Datang ke Banjar Langsung Menikah

Bandung
Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-'blacklist' 2 Tahun

Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-"blacklist" 2 Tahun

Bandung
Marketing Kredit Rugikan Bank Pemerintah di Ciamis Rp 9 Miliar

Marketing Kredit Rugikan Bank Pemerintah di Ciamis Rp 9 Miliar

Bandung
Sederet Fakta WN AS Bunuh Mertua di Kota Banjar

Sederet Fakta WN AS Bunuh Mertua di Kota Banjar

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Bandung
Mengintip Minat Generasi Muda Jadi Enterpreneur

Mengintip Minat Generasi Muda Jadi Enterpreneur

Bandung
Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com