BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mencari solusi terkait potensi tanah sekolah digugat ahli waris, termasuk gugatan di SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10 di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dadang menjelaskan, ketika pembangunan sekolah Inpres (Intruksi Presiden) saat itu, harus ada tanah yang dihibahkan.
Diyakininya, saat proses pembangunan sekolah Inpres telah terjadi persetujuan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Tanah SND Margahayu Digugat Ahli Waris, Warga: Bagaimana Nasib Anak-anak Sekolah
"Kalau bicara sejarahnya, setiap akan di bangun sekolah dari program Inpres itu harus ada tanah yang dihibahkan. Secara De Fakto itu sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).
Dadang menuturkan kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan terlalu lama, khawatir akan menganggu proses pendidikan atau merugikan salah satu pihak.
"Nah, mungkin nanti kita cari solusinya. Harus ada win-win solusi agar tak merugikan kedua belah pihak, atau merugikan dunia pendidikan," jelasnya.
Polemik sekolah Inpres, kata Dadang, mesti juga melibatkan dengan pemerintah pusat.
Pasalnya, pakal persoalan memang berhubungan dengan kebijakan pusat di masa lalu.
"Kami akan cari solusi, kami akan adakan pertemuan dengan pemerintah pusat agar ada solusi," ungkapnya.
Ditanya terkait potensi gugatan di pelbagai Kecamatan atau Desa, Dadang menyampaikan setiap orang berhak mengajukan gugatan karena diatur undang-undang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.