Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal SDN Margahayu Digugat Ahli Waris, Ini Tanggapan Bupati Bandung

Kompas.com - 02/06/2022, 08:40 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan akan mencari solusi terkait potensi tanah sekolah digugat ahli waris, termasuk gugatan di SDN Margahayu 6, 7, 9, dan 10 di Desa Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dadang menjelaskan, ketika pembangunan sekolah Inpres (Intruksi Presiden) saat itu, harus ada tanah yang dihibahkan.

Diyakininya, saat proses pembangunan sekolah Inpres telah terjadi persetujuan antara kedua belah pihak.

Baca juga: Tanah SND Margahayu Digugat Ahli Waris, Warga: Bagaimana Nasib Anak-anak Sekolah

"Kalau bicara sejarahnya, setiap akan di bangun sekolah dari program Inpres itu harus ada tanah yang dihibahkan. Secara De Fakto itu sudah ada persetujuan dari kedua belah pihak," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Dadang menuturkan kondisi seperti itu tidak boleh dibiarkan terlalu lama, khawatir akan menganggu proses pendidikan atau merugikan salah satu pihak.

"Nah, mungkin nanti kita cari solusinya. Harus ada win-win solusi agar tak merugikan kedua belah pihak, atau merugikan dunia pendidikan," jelasnya.

Polemik sekolah Inpres, kata Dadang, mesti juga melibatkan dengan pemerintah pusat.

Pasalnya, pakal persoalan memang berhubungan dengan kebijakan pusat di masa lalu.

"Kami akan cari solusi, kami akan adakan pertemuan dengan pemerintah pusat agar ada solusi," ungkapnya.

Ditanya terkait potensi gugatan di pelbagai Kecamatan atau Desa, Dadang menyampaikan setiap orang berhak mengajukan gugatan karena diatur undang-undang.

Namun, kata dia, jangan sampai hak tersebut disalahgunakan.

"Kalau dilihat terkait Undang-undang setiap orang memiliki hak mengajukan gugatan, pengadilan tidak boleh menolak, nanti dikembalikan ke para pihak. Potensi tetap ada, jangankan terhadap tanah yang belum bersertifikat yang sudah pun kadang-kadang potensi tetap ada. bersertifikat atau tidak," ujarnya.

Dadang menyebut, saat ini proses sertifikasi terkait tanah atau aset Pemerintah Daerah (Pemda) sedang berproses.

Baca juga: Lahan SD Negeri di Bandung Barat Digugat Ahli Waris

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2019, kata dia, nanti implemtasinya bukan hanya pemanfaatan saja, namun juga pengamanan.

"Hari ini sedang di proses sertifikasinya lead sektornya Disperkimtan, ini dilakukan untuk pengamanan aset," ungkapnya.

Dadang berharap, setiap orang yang pernah dan akan menghibahkan untuk dunia pendidikan bisa paham terkait dinamika dan konsekuensi yang akan dihadapi.

"Nah ini juga sama terutama untuk sekolah-sekolah yang Inpres lah, saya menghimbau ke warga dan tentunya karena ini untuk dunia pendidikan, saya kira ketika masa Orde Baru dilakukan Inpres ini maka saya yakin orang-orang yang menghibahkan akan mendapatkan pahala karena telah membangun sarana pendidikan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com