Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Tahun Tunggak Bayar Sewa, Pemkot Bandung Segel Bangunan Kafe

Kompas.com - 09/06/2022, 15:05 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Bandung menyegel lahan dan bangunan di Jalan Bengawan, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, yang beberapa tahun ke belakang dimanfaatkan untuk kafe dan rumah makan, Kamis (9/6/2022).

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim menjelaskan, bangunan dan lahan tersebut disegel karena menunggak pembayaran sewa selama belasan tahun.

"Sewanya berlaku tahun 2003,  sejak 2004 tidak dilaksanakan pembayaran. 18 tahun tanah milik pemerintah disewa namun tidak dilaksanakan pembayaran sewanya," kata Siena di sela penyegelan, Kamis siang.

Baca juga: 20 Perusahaan di Banten Tunggak Pajak Kendaraan hingga Rp 1,5 Miliar

Lebih lanjut Siena menjelaskan, biaya sewa yang dikenakan kepada penyewa bangunan tersebut terbilang cukup murah untuk property di tengah Kota Bandung.

"Nominal piutangnya Rp.304.000 rupiah selama 18 tahun penggunaan," tuturnya.

Ketika ditanya mengapa tidak ada tindakan di tahun-tahun sebelumnya, Siena mengatakan jika penindakan tersebut perlu waktu untuk koordinasi dengan pihak berwajib.

"Mungkin dulu ada permohonan keringanan sewa jadi mendelay prosesnya. Setelah kita lakukan evaluasi, kelihatannya ini salah satu aset yang perlu ditertibkan dan tidak mudah juga, perlu waktu, effort, tenaga, koordinasi, Satpol PP, Kepolisian, untuk waktu yang matang. Prosesnya perlu waktu," tuturnya.

Baca juga: Cerita Amanda, Siswi SMK di Surabaya yang Tunggak Uang Sekolah dan Tak Mampu Bayar Kontrakan

Siena menambahkan, aset yang disegel tersebut bisa disewakan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Wali Kota Bandung.

"Dimungkinkan (disewakan kembali). Ajukan permohonan sewa, bersurat ke Wali Kota Bandung," jelasnya.

 

Jika tidak disewakan, kemungkinan besar Pemkot Bandung akan memanfaatkan aset yang disegel tersebut untuk kepentingan Pemerintah Kota Bandung.

"Dimungkinkan jadi objek sewa atau kantor dinas," ungkapnya.

Baca juga: Jelang Piala Presiden 2022, Polisi dari Bandung Temui Bonek di Surabaya

Sebelum penyegelan, lanjut Siena, Pemkot Bandung telah menginformasikan kepada penyewa untuk menuntaskan kewajibannya hingga surat peringatan yang telah dilayangkan.

"Kepada penyewa, surat sudah dilayangkan dari DPKP, BKAD, sebagai pemberitahuan untuk mengosongkan. Bulan Januari kita peringati, lanjut sejak Februari sampai sekarang bersama Satpol PP sudah tiga kali teguran hingga tiga kali peringatan," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com