Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebun Binatang Bandung Dituding Tunggak Uang Sewa Rp 12 Miliar Sejak 2007

Kompas.com - 10/06/2022, 15:25 WIB
Putra Prima Perdana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com-  Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyatakan pengelola Bandung Zoological Garden atau lebih dikenal Kebun Binatang Bandung tidak melakukan kewajiban membayar sewa lahan sejak tahun 2007.

"Nunggaknya lama, dari sekitar 2007 nunggaknya. Tagihannya sekitar Rp.12 miliar," ujar Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah BKAD Kota Bandung Siena Halim saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).

Siena menjelaskan, Yayasan Margasatwa Tamansari selaku pengelola Bandung Zoological Garden malah membayar sewa kepada pihak lain di luar Pemerintah Kota Bandung.

Baca juga: Pengelola Nunggak Sewa Lahan, Pemkot Bandung Berencana Segel Kebun Binatang Bandung dan Ambil Alih Pengelolaan

Pihak lain ini disebut sebagai pengeklaim lahan yang dimiliki pemerintah.

Sebelum bekerja sama dengan pihak lain, lanjut Siena, pengelola Kebun Binatang Bandung selalu tepat waktu membayar sewa kepada Pemkot Bandung.

Lebih lanjut, Siena menjelaskan, status Kebun Binatang Bandung selama ini tercatat sebagai penyewa.

Baca juga: Fakta-fakta Pengunjung Kebun Binatang Ditarik Orangutan, Viral di Medsos, Dilakukan demi Konten

Siena mengklaim, Pemkot Bandung telah mengeluarkan peringatan kepada pengelola agar segera membayar sewa.

"Teguran sudah ada. Pilihannya tahun ini harus membayar," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Humas Yayasan Margasatwa Tamansari yang mengelola Bandung Zoological Garden, Sulhan Syafi'i menepis tudingan enggan membayar biaya sewa lahan.

Baca juga: Baru Berumur 3 Minggu, Begini Tingkah Lucu Bayi Tapir di Kebun Binatang Bandung

Hanya saja, hingga saat ini lahan yang dipakai untuk Kebun Binatang Bandung belum jelas pemiliknya.

"Lahan ini belum jelas yang punya siapa. Bukan tidak mau membayar, tapi yang punya siapa," tuturnya.

Selain itu, Sulhan mengatakan, akan membayar kepada pemilik yang sah setelah ada putusan dari PN Bandung.

"Karena sekarang dalam proses persidangan, satu bulan setengah lagi putus," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com