CIAMIS, KOMPAS.com- Kepolisian Resor (Polres) Ciamis mengungkap kasus penganiayaan dan perusakan yang dilakukan oleh geng motor.
Ada 10 orang ditangkap untuk kasus ini, semuanya masih dianggap anak-anak.
"Usianya 14, 15, 16 tahun. Masih di bawah umur, atau anak-anak yang berhadapan dengan hukum," kata Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Tony Prasetyo Yudhankoro di Mapolres, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Kronologi Keributan Geng Motor Salah Sasaran di Cimahi, Berawal dari Bakar Kendaraan
Tony menjelaskan, kasus penganiyaan oleh geng motor terjadi pada April 2022 di Perempatan Graha Jalan RSU, Ciamis.
Saat itu segerombolan anak berkonvoi pada sekitar 02.30 WIB.
"Mereka melihat orang tidak dikenal, kemudian menganiaya orang tak dikenal tersebut," kata Tony.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka cukup serius di rahang. Korban bahkan sampai tidak bisa beraktivitas sehari-hari.
Saat itu, pelaku menganiaya dua korban. Salah seorang korban yang mengalami luka serius itu masih berusia 16 tahun.
"Satu korban lagi luka ringan," jelas Tony.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa stik baseball dan double stik. Alat tersebut diduga dipakai pelaku untuk menganiaya korban.
"Ada juga pecahan stik baseball. Bisa dilihat sampai patah," kata Tony sembari memperlihatkan potongan stik baseball tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.