Editor
Menurut Yudi, permintaan uang tersebut melanggar Peraturan Gubernur Jabar Nomor 29 Tahun 2001 yang melarang adanya pungutan dalam bentuk apa pun selama proses PPDB.
Di samping itu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2001 juga melarang hal serupa.
"Katanya ada uang Pramuka untuk 20 Juli, padahal kan masih jauh 20 Juli. Jadi pendaftaran ulang PPDB ini jangan diembel-embeli macam-macam. Orangtua kan kadang enggak tahu, oh masuk sini harus bayar, padahal enggak bayar," tuturnya.
Baca juga: 5 Panitia PPDB SMKN 5 Bandung Di-OTT Satgas Saber Pungli
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar Dedi Supandi membenarkan adanya penangkapan terhadap lima panitia PPDB SMKN 5 Bandung.
Terkait hal itu, Dedi mengimbau kepada masyarakat untuk tak segan melapor bila menemukan praktik pungli di sekolah.
"Kepada seluruh masyarakat dan satuan pendidikan jangan ragu dan berani menyampaika informasi yang sebenanrnya kepada Satgas. Pihak sekolah pun jika ada indikasi hal seperti itu dari pihak luar ya segera melaporkan," paparnya.
Baca juga: Pungli PPDB SMKN di Bandung, Kepala Sekolah dan Wakilnya Kena OTT, Ini Modusnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi; Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri), TribunJabar.id
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang