Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Dedi pun ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.
"Sejak Sabtu siang kemarin sampai kemarin hari Minggu (kami) melakukan penyelidikan maraton. Sopir bus berinisial DK telah ditetapkan tersangka," Kata Kapolresta Tasikmalaya Aszhari di lokasi kejadian, Senin (27/6/2022).
Kata Aszhari, atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan 311 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelasnya.
Baca juga: 4 Penumpang Tewas, Sopir Bus Maut Tasikmalaya Ditetapkan Tersangka, Diancam 15 Tahun Penjara
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang Yasin Nasrudin mengatakan, minibus yang tercebur di irigasi itu menangkut enam koper uang yang akan didistribusikan ke sejumlah mesin ATM.
"Kayaknya buat ATM-ATM. Enggak tahu ATM mana, belum jelas," kata Yasin, saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kata Yasin, kejadian itu berawal saat minibus tersebut melaju dari Tirtamulya menuju Cikampek.
Sesampainnya di lokasi kejadian, diduga minibus itu terperosok ke irigasi yang airnya tengah besar hingga akhirnya tenggelam
Beruntung, dalam kejadian itu sopir dan petugas polisi yang berada di mobil tersebut selamat.
Sejumlah pedagang dan pembeli di Pasar Pagi, Kota Cirebon, Jawa Barat, mengeluhkan kebijakan jual beli minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Thomas Sindunata (63), salah satu pedagang di Pasar Pagi Kota Cirebon mengaku repot harus selelu membuka aplikasi tersebut.
Ia pun menilai, kebijakan yang diterapkan pemerintah dalam membeli minyak menggunakan aplikasi PeduliLindungi ada pro dan kontra.
“Ya pro dan kontra. Bagi orang tua, pedagang, dan pembeli yang lama, yang tua sulit juga, enggak ngerti HP. HP yang sekarang, Andoid tuh. Mudahkan dan normalkan saja minyak, itu sudah cukup,” kata Thomas kepada Kompas.com, Senin (27/6/2022).