CIREBON, KOMPAS.com - Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap pasangan suami istri berinisial DM (37) dan US (32). Kedua pasangan suami istri ini diduga menjadi produsen atau pencetak uang palsu.
Berikut fakta pengungkapan kasus uang palsu di Cirebon yang telah kami rangkum:
Baca juga: Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pencetak Uang Palsu, Beraksi 6 Bulan, Keuntungan Belasan Juta
AKBP Fahri Siregar menyampaikan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial IS (28) melapor ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.
IS menerima uang dari FA (14) yang membeli rokok di warungnya.
Saat menerima uang itu, IS curiga. IS memeriksa uang itu dengan cara diusap dan ternyata warnanya memudar.
Setelah itu, IS mengejar FA dan membawa FA ke Polsek Kesambi.
FA mengaku membeli uang palsu tersebut dari DM dan US melalui media sosial Facebook.
“Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Tim Sus Reskirm Polres Cirebon Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA membeli uang palsu tersebut dari DM dan US. Jadi status DM dan US ini adalah produsen atau yang mencetak dan menjualnya kepada masyarakat,” kata Fahri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).
FA membeli uang palsu senilai Rp 1.460.000 dengan berbagai pecahan seharga Rp 300.000 uang asli. Besaran nilainya 1:5.
Mereka bersepakat, DM mengirim uang palsu tersebut menggunakan jasa pengiriman.
Berbekal keterangan dari FA, tim reskirm melakukan pengejaran dan menangkap pasutri DM dan US di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon, Sabtu (25/6/2022).
Tim langsung membawa keduanya ke tempat pembuatan uang palsu di rumahnya, di Kabupaten Indramayu.
Di lokasi, petugas mendapatkan uang palsu senilai Rp 24.755.000 berbagai pecahan, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Fahri mengatakan, pasangan pasutri DM dan US menggunakan uang asli sebagai master.
Uang asli tersebut kemudian ditempel ke kertas berukuran A4 dengan selotip, kemudian di-scanning menggunakan printer.
DM mengaku belajar mencetak uang palsu itu secara otodidak.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: printer, sejumlah kertas, uang asli sebagai master, sejumlah uang palsu berbagai pecahan, alat komunikasi untuk pemasaran, dan beberapa alat lainnya.
Pasutri ini sudah mencetak uang palsu dan memperjualbelikan selama enam bulan, dengan hasil belasan juta rupiah.
Keduanya mengaku melakukan pekerjaan ini untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Kepala Cabang Bank Indonesia wilayah III Cirebon Hestu Wibowo meminta masyarakat agar terus berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu. Salah satu yang harus diwaspadai, kata Hestu, adalah transaksi jual beli yang dilakukan di tempat gelap atau minim penerangan.
Hestu mengatakan, peredaran uang palsu biasanya memiliki tren pada momen tertentu.
Beberapa di antaranya, marak terjadi saat Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN), Idul Fitri, Natal, Tahun Baru dan lainnya. Momen politik seperti pemilihan Kepala Daerah Kota dan Kabupaten, Gubernur, dan juga Pemilihan Presiden.
Masyarakat diimbau selalu mempraktikan 3D untuk memeriksa keaslian uang, yakni dilihat, diraba, dan diterawang.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor: Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.