Tujuan merebus menggunakan cairan formalin itu, menurutnya agar mi tersebut bisa bertahan lebih lama.
"Sudah kita uji coba tadi dengan menggunakan alat, sehingga sampel yang ada itu menunjukkan warna ungu, maka itu indikasi dan dinyatakan positif mengandung bahan formalin," ungkapnya.
Tak hanya itu, ia menyebut mi dengan bahan formalin itu sudah dipasarkan ke beberapa pasar di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Awas, Pedagang Pasar di Palembang Jual Ikan Giling Bercampur Formalin
Setelah terungkap, polisi langsung berkoordinasi dengan sejumlah kepala pasar di Kabupaten Bandung untuk tidak menjual mi dari pabrik tersebut.
"Untuk sementara market-marketnya memang hanya di Kabupaten Bandung saja," bebernya.
Akibat perbuatannya, Y disangkakan Pasal 136 juncto Pasal 75 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Tersangka tersebut terancam hukuman lima tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang