Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Sidang Bahar bin Smith, Fadli Zon Cerita Sulitnya Ambil Jenazah Laskar FPI Korban Peristiwa Km 50

Kompas.com - 07/07/2022, 22:27 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Politisi Fadli Zon menjadi salah satu saksi meringankan pada persidangan dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Bahar bin Smith di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (7/7/2022).

Sejak pukul 15.00 WIB, Fadli dan dua saksi lainnya yakni Refly harun dan Marwan Batubara hadir di PN Bandung.

Dalam persidangan, Wakil Ketua Umum Gerindra itu menjadi saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Bahar terkait perisitiwa penembakan terhadap enam korban anggota laskar FPI di Km 50.

Baca juga: Fadli Zon hingga Refly Harun Bakal Bersaksi Dalam Sidang Bahar Bin Smith

Fadli mengatakan, pada 8 Desember 2020 saat menghadiri sebuah acara, dirinya mendapatkan telepon dari Muksin yang membawa pesan dari Rizieq Shihab untuk membantu proses percepatan pengambilan jenazah para korban perisitiwa Km 50 di Rumah Sakit Polri.

Mendapatkan telepon itu, Fadli bersama rekannya sesama anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI,  Syafi'i, mendatangi rumah sakit tersebut.

"Kami bersama datang ke RS Polri Kramat Jati, ketika sampai di sana ketemu dengan Azis Anwar menyampaikan kondisi situasinya. Jenazah cukup lama berada di dalam, katanya sedang diautopsi," kata Fadli saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Fadli mengaku bertemu dengan orangtua korban. Mereka berharap jenazah korban bisa diterima keluarga agar bisa dikuburkan sesuai proses kepercayaan agama Islam.

"Pihak keluarga korban menginginkan jenazah bisa diterima mereka, untuk kemudian dimandikan, disalatkan, sesuai proses agama Islam," kata Fadli.

Menurut Fadli, keluarga korban bahkan tak menyetujui dilakukanya autopsi terhadap para korban.

"Pihak keluarga korban bahkan tak pernah memberikan persetujuan autopsi," ucap Fadli.

Selain tidak adanya persetujuan autopsi dari pihak keluarga, Fadli juga menerima keresahan keluarga korban lainnya, yakni soal lamanya proses autopsi, hampir 24 jam.

Keresahan itu pun disampaikanya kepada dua petugas kepolisian yang ditemuinya di rumah sakit.

"Katanya autopsi sudah kelar, tapi kok sampai malam hari gak keluar-keluar," kata Fadli.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Jaksa Hadirkan Ketua PCNU Cirebon sebagai Saksi

Fadli dan rekannya itu pun sempat menanyakan kepada pihak rumah sakit terkait peraturan izin autopsi korban Km 50, yang seharusnya ada izin dari keluarga korban.

"Kalau tidak salah saudara Romo mempertanyakan itu, tapi tidak ada jawaban memadai. Terus terang saja konsentrasi kita sesuai permintaan bagaimana mengeluarkan jenazah, walaupun pihak keluarga tak pernah memberikan izin kenapa jenazah ini diautopsi," ucapnya.

Fadli juga mengaku kesulitan untuk mengeluarkan jenazah agar diterima pihak keluarga. Sebagai anggota DPR RI, ia bahkan tak diperkenankan melihat proses autopsi.

"Ketika itu konsentrasi kami secepatnya mengeluarkan jenazah dan diterima pihak keluarga, dan tak ingin berdebat substansial hal lain. Kita coba berbagai hal tapi tak diizinkan," kata Fadli.

Setelah menunggu berjam-jam, Fadli dan keluarga korban baru mengetahui bahwa jenazah korban sudah dibawa dengan menggunakan mobil ambulans.

"Bahkan waktu mau diberangkatkan tak melalui jalur, kita berdiri berjam-jam dengan harapan ketika jenazah lewat bisa mengiringi namun ternyata dibawa tanpa sepengetahuan kami, tiba-tiba ambulans sudah jalan," beber dia.

Baca juga: Sidang Bahar bin Smith, Saksi Cabut 7 Poin dalam Keterangan BAP

Menurutnya, enam jenazah korban itu dibawa satu persatu dengan rentang waktu berbeda. Fadli sendiri berangkat setelah beberapa menit salah satu korban dibawa pergi ambulans ke Petamburan.

"Kira-kira 15 menit kami berangkat, kecuali Romo di RS untuk memastikan," ucapnya.

Setibanya di Petamburan, jenazah sedang dimandikan.

Seperti diketahui, Jaksa mendakwa Bahar bin Smith menyebarkan berita bohong serta menilai perbuatannya melanggar pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Serta Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahar juga dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Ibu dan Anak di Ciamis Dianiaya Tetangga, Satu Orang Tewas

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com