Tersangka berinisial S tersebut sering menonton video porno. Kemudian secara acak memilih korban.
Tersangka yang melihat korban, kemudian membujuk korban yang masih berusia 13 tahun untuk ikut naik motor korban. Kemudian pelaku dibawa ke wilayah prostitusi di Rengasdengklok.
"Tersangka ini kemudian mengancam dan membujuk korban agar mau dicabuli olehnya, " katanya.
Tersangka diancam dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Farida Farhan | Editor : Reni Susanti), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.