Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Penculikan dan Pencabulan Anak di Sukabumi Ditangkap, Ternyata Seorang Residivis

Kompas.com - 18/07/2022, 20:25 WIB
Budiyanto ,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial MPA (22) diciduk Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota di wilayah Kecamatan Citamiang, Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (15/7/2022).

Warga Kecamatan Citamiang itu diduga merupakan pelaku penculikan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun. Peristiwanya terjadi pada Jumat (1/7/2022).

Kepala Polres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin mengungkapkan setelah 14 hari buron, tersangka MPA berhasil ditangkap Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Citamiang. Pelaku ternyata residivis pencabulan.

Baca juga: Sidang Perdana Pencabulan Santri, Kuasa Hukum Berdebat dengan Jaksa soal BAP dan Sidang Offline

"Tersangka merupakan residivis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 2016," ungkap Zainal dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com Senin (18/7/2022).

Zainal menjelaskan, selain menculik dan mencabuli korban, MPA juga mencuri telepon genggam korban.

Kronologi kejadian

Kejadian ini berawal dari laporan keluarga ke Polres Sukabumi Kota.

Modus operandi tersangka MPA, awalnya pelaku yang mengendarai sepeda motor memanggil korban dengan berpura-pura meminta tolong untuk diantarkan ke madrasah atau sekolah.

Saat itu korban yang sedang bersama dua temannya tengah pulang membeli makanan berpapasan dengan tersangka MPA di wilayah Kecamatan Gunung Puyuh pada Jumat, 1 Juli 2022.

Tersangka MPA ternyata tidak membawa korban ke madrasah yang awalnya ditanyakan. Namun korban dibonceng tersangka ke Taman Sugema di wilayah Kecamatan Citamiang.

"Di tempat kejadian ini, tersangka MPA langsung memaksa korban dan mencabulinya," jelas dia.

Setelah itu, lanjut Zainal, tersangka MPA langsung menendang ke arah bagian perut korban sebanyak satu kali. Tersangka MPA juga mengambil handphone milik korban.

"Korban ditinggalkan tersangka MPA di tempat kejadian," ujar dia.

Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti, di antaranya 1 buah dusbook handphone merk samsung galaxy A6, 1 unit handphone merk samsung galaxy A6, 1 unit roda dua merk honda vario 125 warna hitam merah bernopol F 6428 OC, 1 potong kaos berwarna merah, dan 1 potong celana bermotif loreng cokelat

"Korban sudah visum et repertum di rumah sakit. Hasilnya sudah ada," kata Zainal.

Atas perbuatannya, Zainal mengatakan tersangka MPA dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polres Tabanan Hentikan Kasus Rekayasa Penculikan dan KDRT, Menantu dan Mertua Dibebaskan

Pasal 76f jouncto pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun.

Pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang (tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara).

Dan pasal 365 ayat 1 KUHP (tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman maksimal 9 tahun penjara).

"Saat ini tersangka MPA sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim," kata Zainal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

5 Jalan Bersejarah di Bandung dan Kisah Menarik di Baliknya

Bandung
Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Analisis Badan Geologi, Penyebab Gempa Garut akibatkan Bencana di 1979, 2022, dan 2023

Bandung
Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Palak Warga Pakai Pistol Korek Api, 2 Pemuda di Bandung Diringkus

Bandung
Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Cerita Hendi Selamatkan Keluarganya Saat Gempa Garut, Semua Benda Ditabrak

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Korban Luka akibat Gempa Garut Dipulangkan, Rumah Rusak Ditanggung Pemerintah

Bandung
Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Ini Kesaksian yang Buat Saksi Pembunuhan di Subang Dipaksa Oknum Polisi Tutup Mulut

Bandung
Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Atap 2 Ruangan di RS Bandung Ambruk Akibat Gempa Garut M 6,5

Bandung
Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Gempa Garut, Belasan Rumah di Pangalengan Rusak, 7 Kecamatan Terdampak

Bandung
Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Gempa di Garut, Daop 2 Bandung Sempat Berlakukan BLB, 11 KA Terdampak

Bandung
BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

BPBD Jabar Sebut Korban Luka-luka akibat Gempa Garut Bertambah

Bandung
Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Pj Bupati Garut Diminta Turun Tangan Atasi Kerusakan akibat Gempa

Bandung
Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Cerita Warga Aceh di Bandung, Trauma Kembali Saat Rasakan Gempa

Bandung
Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Gempa Garut Sabtu Malam, Warga Sebut Guncangannya Cukup Lama

Bandung
Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bawa 1 Kilogram Sabu dalam Kemasan Obat Tradisional, Kurir Narkoba ditangkap di Tol Cipali

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com