Menurut Ibrahim, kelompok pencuri spesialis gudang ini bekerja sama dengan karyawan gudang penyimpanan kain tersebut untuk melancarkan aksinya.
"Ini sebagian karyawan, kerja sama dengan kelompok ini," ucap Ibrahim.
Adapun total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: KPAD Kabupaten Bandung: Cegah Perundungan Anak, yang Paling Penting Peran Orangtua dan Guru
"Total kerugian Rp 1 miliar, namun yang tersisa Rp 93 juta," ucapnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga sepeda motor, satu mobil boks, enam buah kaos dan jaket, satu roll kain wollven, topi, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.