Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Maling Sekongkol dengan Karyawan Gudang Kain, Korban Merugi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 23/07/2022, 10:13 WIB
Agie Permadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Menurut Ibrahim, kelompok pencuri spesialis gudang ini bekerja sama dengan karyawan gudang penyimpanan kain tersebut untuk melancarkan aksinya.

"Ini sebagian karyawan, kerja sama dengan kelompok ini," ucap Ibrahim.

Adapun total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPAD Kabupaten Bandung: Cegah Perundungan Anak, yang Paling Penting Peran Orangtua dan Guru

"Total kerugian Rp 1 miliar, namun yang tersisa Rp 93 juta," ucapnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni tiga sepeda motor, satu mobil boks, enam buah kaos dan jaket, satu roll kain wollven, topi, buku tabungan, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan hukuman sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com