Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beraksi Selama Juli, Pencuri 4 Pikap di Kabupaten Bandung Ditangkap

Kompas.com - 25/07/2022, 16:38 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Pacet dan Polisi Resort Kota (Polresta) Bandung menangkap empat orang yang mencuri empat pikap selama bulan Juli ini.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, komplotan pencuri ini beraksi pada tanggal 2 Juli, 14 Juli, 10 Juli, dan terakhir 20 Juli.

Ada satu mobil pikap yang dicuri dari dalam garasi, dan tiga pikap lainnya dicuri saat parkir di pinggir jalan.

"Tiga (pikap) di antaranya diparkir di pinggir jalan. Sementara yang (pikap_ satunya di dalam garasi namun garasi tersebut dalam keadaan tidak terkunci," jelas Kusworo di Polsek Pacet, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Diduga Sopir Mengantuk, Rush Tabrakan Adu Banteng dengan Pikap di Agam, 2 Orang Tewas

Polisi mengamankan empat tersangka, yakni JS (26), DN (37), DH (45), dan ES (39). Keempatnya, kata Kusworo merupakan warga Kabupaten Cianjur.

"Namun satu diantaranya pernah tinggal di Kabupaten bandung," ungkap Kusworo.

Dia menjelaskan, penangkapan pencuri pikap ini berawal dari laporan warga pada 20 Juli 2022. Setelah mendapat laporan pencurian pikap di Kabupaten Bandung, pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi para pelaku.

Keempat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan ada 4 kendaraan pikap, dan juga ada kendaraan brio yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," terangnya.

Salah satu tersangka, lanjutnya, terpaksa harus terkena timah panas polisi lantaran melawan saat diamankan petugas.

Selain itu, salah seorang pelaku merupakan residivis yang telah masuk penjara sebanyak tiga kali.

"Kemudian yang dua diantaranya juga sudah pernah sekali tertangkap. Pada saat ditangkap melakukan perlawanan yang dianggap membahayakan masyarakat dan petugas, maka dilakukan penindakan ancaman kejahatan seketika dengan dilakukan tembakan ke arah kaki yang melumpuhkan," ungkapnya.

Kusworo menyebut, alasan para tersangka mencuri mobil pikap karena dipergunakan untuk kejahatan lainnya.

"Karena memang ada wadah dan kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli dengan penadahnya," terang dia.

Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHAP serta Pasal 480 KUHAP, dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Dihajar Massa, Pencuri Motor di Malang Babak Belur

"Namun nantinya kita akan lampirkan bahwa yang bersangkutan merupakan residivis yang bisa menambah penguatan putusan hakim sehingga bisa menambah masa hukuman pelaku," tutur dia

Kapolresta Bandung meminta masyarakat agar waspada dalam mengamankan kendaraan pribadinya.

"Agar sekiranya menjaga barang-barang yang kita punya, baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat. Sebaiknya jangan diparkir di pinggir jalan, kalau harus di pinggir jalan kami mengimbau untuk dilakukan pemasangan kunci ganda. Sehingga menyulutkan pelaku untuk melancarkan aksinya," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah 'Tali Asih' sebagai Hambatan

Cerita Relawan Tagana, Tak Pandang Jumlah "Tali Asih" sebagai Hambatan

Bandung
Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju di Pilkada Jabar 2024

Bey Machmudin Mengaku Tak Berminat Maju di Pilkada Jabar 2024

Bandung
Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Calon Perseorangan di Pilgub Jabar Minimal Miliki 2,3 Juta Dukungan

Bandung
KPU Jabar Sebut 'Tagline' Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

KPU Jabar Sebut "Tagline" Pilgub Jabar 2024 Inisiatif Budaya-Demokrasi

Bandung
Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Cilengkrang di Kuningan: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Bandung
Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Polisi Bantah Tolak Laporan Keluarga Korban yang Tewas Ditabrak Oknum Brimob

Bandung
Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Sopir Katering yang Dihajar Prajurit TNI Minta Maaf dan Cium Tangan Pelaku

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Kasus Mayat Dalam Koper, Pelaku Ucapkan Belasungkawa dan Ajak Ngobrol Keluarga Korban

Bandung
Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Kembali Demo, Tuntut Manajemen Bayarkan Haknya

Bandung
Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Lagi, Video Viral Pungli di Tempat Wisata Sentul Bogor

Bandung
Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Aturan Zonasi PPDB Baru Berlaku di Jabar, Tak Bisa Lagi Asal Pindah KK

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Korban Sempat Ketemu Pelaku di Kantor

Bandung
Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Bandung
Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Pria di Karawang Tewas di Tangan Mantan Suami Istrinya

Bandung
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Pelaku Teman Korban yang Butuh Uang untuk Resepsi

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com