BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah pabrik yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans, yakni CV Master Laundry, ditutup oleh jajaran Unit Tindak Pidana tertentu (Tipidter) Polresta Bandung, terkait dengan pembuangan limbah B3.
Perusahaan yang beralamat di Jalan Cipanas, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, ini kedapatan tidak mengelola limbah bekas pencucian celana jeans.
"Perusahaan ini melaksanakan kegiatan maklun atau damage terhadap celana jeans. Jadi (perusahaan CV Master Laundry) kerja sama dengan produsen, jeans dibawa kemari untuk dilakukan washing sehingga jeans itu terlihat luntur dengan menggunakan batu apung dan bahan kimia lainnya," papar Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui Kompas.com, Jumat (5/8/2022).
Kusworo mengatakan, perusahaan dengan sengaja tidak melakukan pengelolaan limbah. Padahal, CV Master Laundry memiliki Instalasi Pengelolaan Limbah (Ipal).
Baca juga: Limbah Kampung Susu Lawu Cemari Sungai, Pemkab Magetan Didesak Bangun IPAL
"Tapi, faktanya dengan Ipal yang dimiliki dan instalasi pengurai limbah yang dimiliki, (limbah B3) perusahaan ini hanya sedikit yang diurai melalui Ipal," jelasnya.
Perusahaan tersebut, kata dia, malah menjemur sebagian besar bekas limbah yang kemudian ditimbun di tanah milik CV Master Laundry.
"Dan sebagian besarnya diurai dengan menggunakan matahari. Seperti yang dilihat di belakang ini, kemudian setelah kering dibuang di tanah pekarangan milik perusahaan ini," ungkap Kusworo.
Pihaknya menjelaskan, jika perusahaan tersebut mengurai limbah B3 sesuai dengan aturan, Ipal yang ada harus difungsikan dengan maksimal.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.