Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Timbun Limbah B3, Pabrik Cuci Jeans Rancaekek Ditutup Polresta Bandung

Kompas.com - 05/08/2022, 16:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

 

"Jadi perusahaan ini tuh washing celana, mengakibatkan jeans itu belel. Namun, seharusnya sisa limbah yang ada itu dilakukan pengeringan melalui filter press setelah limbah itu kering, itu dilakukan pengangkutan ke pihak ketiga yang memang memiliki izin untuk pengangkutan dan pengurai limbah," tuturnya.

Perusahaan tersebut, telah bergerak sejak tahun 2009. Namun, kata Kusworo, proses pembuangan limbah secara ilegal tersebut baru dilakukan sejak 2020.

"Selama dua tahun berjalan ini mengakibatkan limbah yang sudah tertumpuk di lahan perusahaan ini memiliki kedalaman 1,8 meter ya," beber dia.

Pantauan Kompas.com, lahan tempat CV Master Laundry tersebut cukup luas dan berada tepat di pinggir bangunan CV Master Laundry.

Lahan tersebut, oleh pihak perusahaan sengaja ditanami dengan tumbuhan dan pepohonan produktif seperti Pohon Singkong, Pohon Mangga, dan Pohon Pepaya.

Namun, pepohonan tersebut terlihat tidak sehat. Hal ini nampak dari warna daun yang pudar.

Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah Jajaran Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Bandung menutup salah satu perusahaan yang bergerak di bidang tekstil celup celana jeans di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Diduga pabrik tersebut membuang dan menimbun limbah B3 dan tidak menjalankan IPAL.

Tak hanya itu, lahan tersebut berdekatan dengan rusunawa yang dihuni oleh masyarakat, kemudian berdekatan dengan selokan pembuangan.

Jajaran Tipidter Polresta Bandung telah mengambil sampel limbah dan tanah untuk dicek di laboratorium.

Baca juga: Sungai Berbusa Seperti Salju, Wali Kota Surabaya Sanksi Pabrik Jika Ketahuan Buang Limbah di Sungai Tanpa IPAL

"Limbah ini menghasilkan karsinogen, maka dalam jangka panjang bila terus terakumulasi, ini bisa mengakibatkan kanker dan juga mengakibatkan gangguan pertumbuhan janin bagi ibu yang hamil," bebernya.

Kusworo menyebutkan telah mengamankan pemilik perusahaan. Kendati begitu, penyelidikan atas kasus ini akan terus dikembangkan.

Adapun perusahaan tersebut mempekerjakan sebanyak 120 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 104 UU 32 Tahun 2009 tentang barang siapa yang membuang dumping limbah B3 itu diancam dengan hukuman tiga tahun pidana penjara.

"Seandainya nanti hasil penyelidikan kita bisa mengembang ke yang lainnya, tentu kita akan jerat juga dengan Pasal 55 dan 56 atau turut serta dan sebagainya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com