Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat di Geopark Ciletuh Sukabumi Ternyata Tukang Ojek yang Ditusuk Penumpangnya

Kompas.com - 07/08/2022, 13:53 WIB
Budiyanto ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SUKABUMI, KOMPAS.com - Kasus penemuan mayat tukang ojek Salman (35) di Jalan Raya Loji-Palangpang, Geopark Ciletuh-Palabuhanratu, Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (3/8/2022) akhirnya terungkap.

Warga Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan merupakan korban tindakan pencurian dengan kekerasan oleh penumpangnya.

Pelakunya VS (32) warga Caringin berhasil diamankan Tim Khusus Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat di Cisaat, Jumat (5/8/2022).

"Hasil otopsi ditemukan luka tusuk di perut korban hingga tembus ke tulang iga," ungkap Kepala Polres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat konferensi pers di Palabuhanratu, Minggu (7/8/2022).

Baca juga: Hilang 12 Hari, Tukang Ojek Ditemukan Tewas di Jurang Geopark Ciletuh

Menurut Dedy berbekal dari hasil otopsi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan polisi berhasil menemukan identitas penumpang terakhir yaitu VC. 

VC sebagai penumpang terakhir berangkat dari pangkalan ojek Bagbagan, Sabtu 23 Juli 2022 sekitar pukul 14:00 WIB. Saat itu VC minta diantarkan ke Desa Girimukti.

Saat di TKP, VC minta berhenti dulu untuk buang air kecil. Namun terjadi percekcokan antara korban dengan penumpangnya.

"VC mengambil sajam (senjata tajam) yang ada di tasnya dia, lalu menusuk korban, dan mendorong korban ke pinggir jalan," ujar Dedy.

Baca juga: Gara-gara Penumpang, Tukang Ojek di Palopo Aniaya Rekannya

"Setelah itu korban mengambil kalung, di mana di kalung itu ada STNK kendaraan si korban dan kendaraan korban dibawa VC," sambung dia.

Pengakuan tersangka VC, lanjut Dedy, motor milik korban jenis matic lalu digadaikan dengan harga Rp 4 juta kepada seseorang.

Namun orang yang menerima gadaiannya masih dalam pencarian.

Selain menangkap tersangka VC, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa helm korban yang ditemukan di TKP, kacamata pelaku yang tertinggal di TKP, baju dan sepatu korban.

"Tersangka VC dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya 15 tahun," kata Dedy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com