Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Warga hingga Tewas, 4 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/08/2022, 10:41 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi menetapkan empat anggota geng motor sebagai tersangka karena diduga menganiaya seorang warga hingga tewas di Jalan Raya Sindangpanji, Cikijing, Majalengka, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, awalnya ada 15 anggota geng motor GBR yang ditangkap terkait kasus ini.

Namun, setelah ada serangkaian pemeriksaan, hanya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pengeroyokan dengan motif emosi pada saat berkendara di jalan," kata Edwin di Majalengka, Senin (8/8/2022), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Anggota Geng Motor Jual Sabu, Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Keempat orang itu adalah MR (20), WK (22), dan dua orang yang masih berusia 16 tahun.

Korban yang ditemukan tewas di tengah jalan pada Minggu (7/8/2022), sempat dikira meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Namun, setelah diselidiki ternyata ada bekas penganiayaan di tubuh korban.

Penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan. 

Korban kemudian dikejar hingga ke Jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.

"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Tawuran Geng Motor di Cirebon, 1 Remaja Dibacok, Polisi Tangkap 4 Tersangka

Dari tangan para tersangka maupun di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti kendaraan, bendera geng motor, balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,

"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com