Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Jam Kejari Geledah Kantor DPRD Garut, Usut Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar BOP dan Reses

Kompas.com - 11/08/2022, 08:08 WIB
Ari Maulana Karang,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

GARUT, Kompas.com - Kejaksaan Negeri Garut menggeledah Kantor DPRD Garut, Rabu (10/8/2022).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP) dan reses anggota DPRD Garut tahun 2014-2019.

Baca juga: Usai Diretas dengan Tampilan Kasus Brigadir J, Situs Kejari Garut Dinonaktifkan dan Segera Diganti yang Baru

Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti, membenarkan adanya aksi penggeledahan yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Garut.

Baca juga: Peretas Situs Kejari Garut Bernama Opposite 68890, Tampilkan Wajah Ferdy Sambo dan Kasus Brigadir J

"Sekarang ini tahapannya penyidikan. Penyidikan itu titik beratnya pada mengumpulkan alat bukti," katanya.

Pengumpulan alat bukti ini, menurut Neva, dilakukan untuk menguatkan siapa yang akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi BOP dan dana reses anggota DPRD Garut periode 2014-2019 tersebut.

Penggeledahan juga dilakukan untuk melengkapi berkas-berkas atau dokumen-dokumen yang kurang

Neva mengaku pihaknya masih melakukan penghitungan jumlah kerugian negara dari kasus dugaan korupsi dan dana reses tersebut.

Namun, dari gelar perkara yang dilakukan, Kasi Pidsus, perhitungan kasarnya kerugian negara bisa mencapai Rp 1,2 miliar.

Dia berharap apa yang dilakukan bisa menjawab keinginan masyarakat Garut agar Kejari Garut melakukan penegakan hukum pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini.

4 Jam geledah kantor DPRD Garut

Proses penggeledahan dilakukan mulai pukul 10.00 Wib. Tim Kejari Garut langsung masuk ke ruang kerja Sekretariat DPRD Garut.

Sekitar pukul 14.00 Wib, tim Kejari tampak keluar dari kantor DPRD Garut dengan membawa sejumlah tas berukuran besar yang diduga berisi dokumen yang mereka cari.

Dihubungi terpisah, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padjadjaran, Hasanuddin, mengatakan, sejak awal DPRD Garut kooperatif dalam pemeriksaan, tidak mungkin dilakukan penggeledahan.

"Kalau DPRD kooperatif, harusnya tidak ada penggeledahan. DPRD bisa menyerahkan ke kejaksaan. Dokumen ini penting untuk alat bukti agar kasusnya terang benderang," katanya.

Hasan melihat, pengumpulan alat bukti tidak harus selalu dilakukan dengan penggeledahan.

Karenanya, Hasan menilai selama ini DPRD Garut tidak kooperatif dalam pengungkapan perkara dugaan korupsi BOP dan dana reses DPRD Garut.

"Kita apresiasi Kejari yang berusaha keras mencari alat bukti, jika terbukti DPRD tidak kooperatif, unsur pimpinan bisa kena sanksi, makanya harus ada evaluasi di DPRD," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com