Setelah korban tidak berdaya, A memerintahkan RH untuk menjerat leher menggunakan kabel ties untuk memastikan korban benar-benar mati.
"Bahkan untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup tangannya. Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya. Selanjutnya korban dibuang di jembatan tersebut," ucap Siswo.
Setelah itu, para pelaku melarikan diri atau berangkat menuju Tegal. Di dalam perjalanannya di daerah Bandung, AK menarik uang dari ATM milik korban lalu membagikan uang itu sebagai upah membunuh korban sebesar Rp2 juta per-orang.
Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan hp di daerah Tegal.
"Empat pelaku berhasil ditangkap pada Senin (8/8/2022) di daerah Jakarta tanpa perlawanan, dari pengakuan para pelaku ini dalam melakukan aksinya, itu dapat imbalan dari AK, masing-masing sebesar Rp 2 juta," ungkap.
Selain itu, Siswo menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah kabel ties, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
"Jadi AK yang berperan sebagai otak pembunuhan ini sama sama ber KTP Kalbar dan teman baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama berprofesi di dunia tinju. Yang bersangkutan (AK) pernah jadi atlet tinju," jelas Siswo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.