Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuhan Bendahara KONI yang Jenazahnya Dimasukkan Dalam Karung Ternyata Oknum TNI

Kompas.com, 11 Agustus 2022, 18:32 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, otak pembunuhan mayat laki-laki dalam karung yang ditemukan di bawah jembatan dekat Curug Arca adalah oknum TNI berinisial AK (33).

Oknum TNI tersebut tega membunuh bendahara KONI Kabupaten Koyang Utara, Kalimantan Barat, berinisial AN (35), di wilayah pelosok Bogor, Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur.

AN dibunuh hanya karena persoalan menagih hutang. Pembunuhan keji ini terjadi di dalam mobil pada Jumat (29/7/2022) dini hari.

Setelah dibunuh, mayat korban dibuang ke bawah jembatan dekat Curug Arca tersebut.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Bogor, Berawal dari Tagih Hutang Rp 300 Juta

"Otak pembunuhan ini oknum TNI, makanya kita bekerja sama dengan Satpom (Satuan POM) TNI AU Lanud Atang Sanjaya untuk melakukan penangkapan terhadap satu pelaku AK ini," ungkap Siswo saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kamis (11/8/2022).

Siswo menyebut, saat ini AK sudah ditangani dan ditahan oleh POM TNI AU Lanud Atang Sanjaya. Siswo tidak menyebut pangkat AK di TNI. Yang pasti, kata dia, AK sebagai otak pembunuhan bendara KONI tersebut.

AK dan korban diketahui memiliki hubungan dekat karena berteman atau sama-sama berkecimpung di dunia tinju.

Keduanya sama-sama warga Kalimantan Barat.

"Yang bersangkutan itu sebenernya berdinas di Kalimantan Barat, keberadaannya di sini (Bogor) sedang berstatus peserta didik. Tapi secara organik dinas di Kalimantan Barat. (Untuk pangkatnya) lupa," beber Siswo.

Dari hasil pemeriksaan, AK memberi imbalan kepada tiga pelaku AA (37), D (37), dan RH (25) untuk membunuh korban. Masing-masing diberi imbalan sebesar Rp 2 juta.

Siswo menjelaskan, korban datang ke Bogor untuk bertemu AK, dengan tujuan menagih utang.

"Jadi sejak tanggal 12 Juli itu korban sudah berada di Bogor untuk berupaya menagih hutang. Ternyata bukan hutang yang didapat, nah pada tanggal 30 Juli korban diajak AK untuk ikut dalam usaha pembuatan uang palsu yang berada di atas gunung di wilayah Sukamakmur," ujarnya.

Saat itu, korban dijemput menggunakan mobil yang sudah disiapkan oleh AK, mereka bersama dengan D, RH dan AA selaku sopir.

Namun, AK memberikan syarat agar mata ditutup dan tangan diikat saat menuju ke lokasi. Syarat itu dibuat agar korban tidak dapat menghafal jalan ke lokasi. Karena orang baru, korban akhirnya setuju.

Selanjutnya, D menutup mata korban menggunakan buff dan mengikat tangan korban kebelakang menggunakan kabel ties. Saat sudah dekat dengan TKP, korban kemudian dieksekusi dengan cara leher korban dipiting dari belakang dan dibekap menggunakan jaket hingga lemas.

Setelah korban tidak berdaya, A memerintahkan RH untuk menjerat leher menggunakan kabel ties untuk memastikan korban benar-benar mati.

"Bahkan untuk meyakinkan korban, salah satu pelaku yang ikut dalam rombongan berpura-pura mau diikat tangannya dan ditutup tangannya. Tidak jauh dari TKP akhirnya korban dihilangkan nyawanya. Selanjutnya korban dibuang di jembatan tersebut," ucap Siswo.

Setelah itu, para pelaku melarikan diri atau berangkat menuju Tegal. Di dalam perjalanannya di daerah Bandung, AK menarik uang dari ATM milik korban lalu membagikan uang itu sebagai upah membunuh korban sebesar Rp2 juta per-orang.

Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan hp di daerah Tegal.

Baca juga: Mayat Seorang Pria Ditemukan di Sungai Sriwijaya Semarang, Ada Bekas Luka hingga Sempat Dikira Boneka

"Empat pelaku berhasil ditangkap pada Senin (8/8/2022) di daerah Jakarta tanpa perlawanan, dari pengakuan para pelaku ini dalam melakukan aksinya, itu dapat imbalan dari AK, masing-masing sebesar Rp 2 juta," ungkap.

Selain itu, Siswo menyebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 3 buah Handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah kabel ties, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban.

Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

"Jadi AK yang berperan sebagai otak pembunuhan ini sama sama ber KTP Kalbar dan teman baik. Kebetulan korban dan pelaku ini sama-sama berprofesi di dunia tinju. Yang bersangkutan (AK) pernah jadi atlet tinju," jelas Siswo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau