Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JAWA BARAT] Kasat Narkoba Polres Karawang Ditangkap | Vonis Bahar bin Smith dan Teriakan "Merdeka"

Kompas.com - 17/08/2022, 05:35 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Edi dalam peredaran narkoba.

Berita lainnya, Bahar bin Smith divonis 6 bulan 15 hari penjara oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat (Jabar).

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu langsung berteriak "merdeka".

Berikut berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com pada Rabu (16/8/2022).

1. Diduga edarkan ekstasi, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa, Kamis (11/8/2022).

Penangkapan ini berlangsung di basemen Taman Sari Apartemen Mahogani, Karawang, Jabar, sekitar pukul 07.00 WIB.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, Edi diduga terlibat dalam peredaran pil ekstasi. Dia mengedarkannya bersama tersangka lain.

"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara ENM (Edi Nurdin Massa)," ujarnya, Selasa.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 101 gram dan dua ponsel dari AKP Edi.

Baca selengkapnya: Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Sempat Ungkap 1 Ton Sabu, Kini Dibekuk karena Edarkan Ekstasi


 

2. Detik-detik Bahar bin Smith teriak "merdeka" usai divonis 6 bulan 15 hari penjara

Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar bin Smith 6 bulan 15 hari penjara.

Usai mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Dodong Rusdani, terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong itu sontak berteriak "merdeka".

Ucapan Bahar tersebut turut diikuti pendukungnya yang berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Jabar, Selasa.

Atas vonis tersebut, Bahar sempat mengatakan bahwa keadilan masih ada di Indonesia.

"Dengan adanya putusan ini Insya Allah akan menjadi awal bangkitnya lagi kepercayaan di Indonesia, masih ada keadilan di Indonesia," ucapnya.

Baca selengkapnya: Bahar bin Smith Teriak Merdeka Usai Divonis 6 Bulan 15 Hari Penjara, Sebelumnya Dituntut 5 Tahun oleh JPU

Halaman:


Terkini Lainnya

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bey Turun Tangan Tengahi Konflik, Bupati Cianjur: Saya Malu...

Bandung
7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

7.562 Mahasiswa Bisa Ikut Program Jarvis Kemenperin, Ini Syaratnya

Bandung
Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Catat, Ini 16 Lokasi Parkir di Sekitar Braga Free Vehicle

Bandung
Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Tertangkap, Maling Motor Ditelanjangi lalu Diarak Warga di Cirebon

Bandung
Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Oknum Brimob yang Tabrak Warga Bogor Diperiksa Propam

Bandung
Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pak RT Rasakan Ngeri Saat Datangi TKP

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Kisruh Birokrat di Cianjur, Bupati, Sekda, dan Kadis Sepakat Islah

Bandung
Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Kondisi Asrama Haji di Indramayu: Berdebu, Kondisi Air Payau

Bandung
Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Pergeseran Tanah di Ciwidey Bandung, 4 Rumah Rusak

Bandung
Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Berangkat Sekolah, Siswi SD di Bone Tewas Terseret Arus Banjir, Terjebak di Gorong-gorong Irigasi

Bandung
Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Oknum Prajurit TNI Aniaya Sopir Catering, Berakhir Damai dan Korban Minta Maaf

Bandung
Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Kasus Pembunuhan di Karawang, Pelaku Diduga Jadikan Istri Sebagai Pekerja Seks Sebelum Cerai

Bandung
Cerita Asep 'Lampu', Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Cerita Asep "Lampu", Relawan Tagana yang Bantu Kelistrikan di Lokasi Bencana hingga Hajatan

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Pelaku Mutilasi di Ciamis Sempat Tawarkan Daging Korban ke Warga

Bandung
Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Istri yang Dimutilasi Suaminya di Ciamis Dieksekusi Saat ke Pengajian

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com