Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir yang Tewas Usai Cekcok soal Parkir di Lembang Ternyata Purnawirawan TNI

Kompas.com - 18/08/2022, 16:42 WIB
Agie Permadi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Akibat perisitiwa itu, polisi pun memeriksa saksi sebanyak enam orang dan mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah.

Polisi menjerat HH dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.

"Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.

Baca juga: Cerita Adi Ismanto Selamatkan Anggrek Langka, Diancam Dibunuh hingga Ditawari Uang Ratusan Juta Rupiah

Awal penanganan kasus ini dilakukan Polres Cimahi, tetapi karena adanya informasi beredar di media sosial dan pesan singkat provokatif yang dinilai rawan, maka kasus ini ditarik ke Polda Jabar.

Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com