Akibat perisitiwa itu, polisi pun memeriksa saksi sebanyak enam orang dan mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur dengan gagang warna merah.
Polisi menjerat HH dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana.
"Pasal 351 ini diterapkan oleh penyidik pada tersangka karena memang rangkaian kejadian, ini memang rangkaian kejadian penganiayaan yang akhirnya menyebabkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Awal penanganan kasus ini dilakukan Polres Cimahi, tetapi karena adanya informasi beredar di media sosial dan pesan singkat provokatif yang dinilai rawan, maka kasus ini ditarik ke Polda Jabar.
Ibrahim juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan isu yang beredar tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.