"Ditembak lalu ditinggal. Setelah menembak, dia sudah puas, dia pikir sudah membereskan kucing-kucing di sana, kemudian senapan dia serahkan kepada ajudannya, terus informasi yang saya dapat dari saksi mata, dia berjalan kembali ke kamar atau ke ruangannya," paparnya.
"Mungkin pelaku merasa terganggu karena makanan dia sempat diganggu oleh salah satu kucing di situ, yang sebetulnya kan tinggal diusir," kata dia.
Padahala berdasarkan keterangan saksi, kucing-kucing di Sesko TNI selalu diberi makan oleh siswa-siswa yang tengah menempuh pendidikan.
"Jadi keberadaan mereka di sana pun sebenarnya tidak menggangu karena siswa-siswa di sana pun rutin menyediakan pakan," ucap Monica.
Baca juga: Jerat Hukum Brigjen NA, Penembak Kucing di Sesko TNI
Penembakan kucing di lingkungan Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI, Bandung ternyata dilakukan eorang perwira tinggi TNI berinisial Brigadir Jenderal NA
Anggota organik Sesko TNI tersebut telah mengakui perbuatannya menembaki beberapa kucing kepada komandan Sesko TNI.
Tim Hukum TNI telah melakukan penyelidikan pada Brigjen NA pada Rabu (17/8/2022) malam.
“Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing dengan menggunakan senapan angin milik pribadi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Prantara Santosa dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Baca juga: Brigjen NA Tembaki Kucing di Sesko TNI, Mungkinkah Dipidana?
Saat penyelidikan, Brigjen NA mengaku menembaki sejumlah kucing dengan alasan menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat tinggal dan tempat makan para perwira siswa Sesko TNI dari banyaknya kucing liar.
Brigjen NA melakukan tindakan ini juga bukan karena mempunyai rasa benci kepada kucing.
“Bukan karena kebencian terhadap kucing,” terang Prantara.
Setelah memberikan pengakuan tersebut, kini Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum berikutnya terhaap Brigjen TNI NA.
Proses hukum ini dilakukan karena Brigjen NA diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Baca juga: Alasan Brigjen NA Tembak Kucing di Sesko TNI: Jaga Kenyamanan dan Kebersihan
“Dan Pasal 66A, Pasal 91B UU Nomot 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” imbuh dia.