GARUT, KOMPAS.com– RN (43) alias Ujang, pembunuh Stefanus Adiya Lay, terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Stefanus ditemukan tewas di Jalan Raya Cisewu, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Sabtu (20/8/2022).
Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, Ujang bakal dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pelaku Sengaja Buang Mayat Terikat Kabel Listrik di Cisewu karena Dianggap Sepi
Selain itu, Ujang juga terancam dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.
“Dengan total ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” jelas Wirdhanto di Markas Kepolisian Sektor Leles, Senin (22/8/2022).
Menurut Wirdhanto, pelaku melakukan tindakan pembunuhsan berencana karena kesal dengan korban yang tidak membayarkan gajinya.
“Berawal dari tersangka pada hari jumat meminta gajinya yang belum dibayarkan selama satu setengah bulan. Namun, respons korban malah marah-marah dan sempat mengancam akan menembak tersangka,” katanya.
Baca juga: Mayat Terikat Kabel Listrik Ternyata Pengusaha Asal Bandung, Dibunuh Sopirnya
Korban pun, saat itu sempat mengambil senjata api dari kamarnya yang belakangan diketahui hanyalah senjata air soft gun.
Saat korban turun dari kamar, pelaku langsung mengambil palu dan kemudian melemparkan mengenai wajah korban.
Pelaku kembali menghantam wajah korban dengan palu hingga tidak sadarkan diri.