Wirdhanto mengungkapkan, tidak sampai 10 jam setelah mayat tersebut ditemukan, polisi sudah mengetahui identitas korban.
“Tidak kurang dari sepuluh jam, kita bisa mengetahui yang bersangkutan (korban) ada masalah dengan supir pribadinya,” katanya.
Menurut Wirdhanto, masalah pribadi Antara korban dengan supir pribadinya, diketahui polisi setelah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan orang dekat korban.
Setelah itu, polisi pun langsung mengamankan pelaku dari rumah kontrakannya yang ada di kawasan Cibiru, Kota Bandung.
“Pelaku kita amankan di kontrakannya di kawasan Cibiru Kota Bandung,” jelas Wirdhanto.
Pengacara Ujang, Soni Sonjaya, menilai pasal pembunuhan berencana tidak bisa dikenakan kepada kliennya.
Menurut Soni, dari keterangan pelaku, memang sempat ada cekcok mulut antara korban saat pelaku menagih gaji yang belum dibayarkan.
Saat ditagih, korban menjawab dengan jawaban yang membuat korban tidak enak hingga terjadilah cekcok. Saat itu, korban sempat mengancam akan menembak pelaku.
“lu Jangan Banyak omong entar gue tembak,” kata Soni menirukan ancaman korban kepada pelaku saat terjadi cekcok.
Baca juga: Polres Garut Pastikan Mayat yang Terikat Kabel dan Terbungkus Selimut di Cisewu Korban Pembunuhan
Setelah mengancam pelaku, korban pun pergi ke kamarnya yang ada di lantai satu rumah.
Saat itu, menurut Soni pelaku menduga korban mengambil senjata api dan hendak menembak dirinya.