BANDUNG, KOMPAS.com- Sebanyak dua orang saksi yang disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadir dalam sidang kasus penipuan aplikasi investasi Binary Option Quotex di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (25/8/2022).
Kedua saksi tersebut menceritakan awal mula tergiur dan mengikuti aplikasi investasi Ouotex yang juga melibatkan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan.
Restu Adi Wiguna salah seorang saksi mengaku, pada 2021 berkeinginan untuk melakukan investasi.
Baca juga: Putusan Sela Sidang Doni Salmanan, Hakim Tolak Seluruh Eksepsi dari Kuasa Hukum
Kemudian, Restu mulai mencari informasi terkait investasi, mulai dari media sosial hingga ke YouTube.
Saat menemukan akun YouTube terdakwa Doni Salmanan, Restu langsung tertarik.
Lantaran Doni menyampaikan dalam Chanel YouTube-nya aplikasi investasi Binary Option Quotex bisa meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.
"Saya termotivasi karena melihat YouTube terdakwa dengan judul kalau enggak salah Rp 70 juta jadi berapa miliar, yang disampaikan Doni saya terbawa ingin ikut," ujarnya saat menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi.
Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya
Kepada hakim, Restu mengaku tergiur dengan iming-iming keuntungan yang diperoleh Doni Salmanan.
Tidak hanya itu, Restu tertarik lantaran akun YouTube milik terdakwa Doni Salmanan merupakan Chanel trading yang paling banyak ditonton.
"Saya tahu keuntungan trading karena kegiatan dia itu (Doni) saja," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.