Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Doni Salmanan, Korban Anggap Terdakwa Nabi dan Sangat Menginspirasi

Kompas.com - 29/08/2022, 14:31 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan kasus penipuan aplikasi investasi Binary Option Quotex dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (29/8/2022).

Agenda sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi korban aplikasi investasi Quotex yang melibatkan Doni Salmanan.

M Tauzan, salah satu saksi korban mengaku mulai bergabung dengan group VIP King Salmanan pada Maret 2021.

Baca juga: Kuasa Hukum Doni Salmanan Nilai Keterangan Saksi JPU Menguntungkan Kliennya

Ia mulai mendepositokan uangnya setelah melihat dan menonton tayangan video YouTube Doni Salmanan.

Ia berharap dengan mengikuti aplikasi investasi Quotex uangnya bisa bertambah dan mendapatkan keuntungan.

"Awal-awal deposit Rp 200.000, setelah diakumulasikan total kerugian saya mencapai Rp 30.000.000. Permainannya menarik tetapi duit saya habis," kata Tauzan dalam kesaksiannya.

Mahasiswa jurusan Filsafat di salah satu kampus di Cirebon ini menceritakan bagaimana dirinya bisa terbujuk oleh video YouTube Doni Salmanan.

Kepada Majelis Hakim, Tauzan mengaku hampir setiap hari menonton tayangan YouTube Doni Salmanan. Bahkan, setiap instruksi yang dikatakan terdakwa kerap ia laksanakan.

"Saya sangat terinspirasi sama Doni Salmanan, pagi sampai malam instruksinya saya ikuti. Saya ngefans sama Doni Salmanan. Makanya saya ikuti dan dengarkan setiap instruksi dia," ujarnya.

Baca juga: Pengguna Aplikasi Quotex yang Merugi Jadi Saksi dalam Sidang Doni Salmanan

Tak tanggung-tanggung, di hadapan Majelis Hakim, Tauzan menganggap Doni Salmanan sebagai nabi.

"Apa yang dia sampaikan di YouTube ya saya percaya percaya saja. Kenyataannya Rp 30 juta (hilang). Kalau di agama saya, (Doni) mengikuti seperti nabi," tambahnya.

Meski kerap kalah hingga berkali-kali, ia mengaku tak menyerah. Justru adrenalin Tauzan terus bertambah, lantaran terdakwa juga mengaku bahwa sebelum meraih keuntungan seperti sekarang, dirinya juga pernah lost atau kalah.

"Doni pernah bilang bahwa dia juga tidak menang terus-terusan. Jadi saya pikir ini wajar," bebernya.

Akibat kekalahan yang bertubi-tubi, uang hasil jerih payahnya hasil usaha sebesar Rp 30 juta raib begitu saja, tanpa keuntungan yang bisa dinikmati.

"Saya hampir bunuh diri, dan sampai fobia kalau lihat angka-angka trading," imbuhnya.

Baca juga: JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Sebelumnya, Doni Salmanan didakwa meraup keuntungan sebesar Rp 40 miliar dari para member yang berinvestasi pada aplikasi Quotex.

Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex kepada para pengikutnya atau trader.

“Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keutungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Romlah saat membacakan dakwaan.

JPU menyampaikan, dari para trader, Doni memeroleh keuntungan hingga Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.

Akibat perbuatannya, Crazy Rich Soreang itu didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah.

Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com