Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Eksepsi Pengacara Doni Salmanan, Minta Sidang Keterangan Para Saksi

Kompas.com - 15/08/2022, 16:06 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang perkara kasus Binary Option dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Senin (15/8/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang dibacakan kuasa hukum pada sidang minggu lalu.

Sidang yang berlangsung pukul 09.00 WIB tersebut masih berlangsung secara online. Adapun terdakwa, Doni Salmanan masih berada di Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung dan mengikuti sidang secara virtual.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Pengacara Sebut Doni Salmanan Tak Raup Keuntungan dari Korbannya

Dalam tanggapannya, JPU Amriansyah mengatakan keberatan dengan penasihat hukum Doni Salmanan terkait pemeriksaan terhadap perusahaan Quotex harus dikesampingkan.

Pasalnya, perkara yang disidangkan itu bukan Quotex melainkan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa melakui aplikasi Quotex.

"Terkait tidak adanya izin Quotex bisa dibuktikan kembali dalam persidangan," katanya saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, eksepsi yang dibacakan penasihat hukum pada minggu lalu, masih banyak yang harus dilengkapi.

Sebetulnya, kata dia, semua materi eksepsi masuk ke dalam pokok persidangan.

"Kalau eksepsi kuasa hukum jelas Jaksa menolak. Karena keberatan penasehat hukum banyak yang masuk pokok materi perkara," ujarnya.

Pihaknya berharap, Hakim menolak eksepsi penasehat hukum dan melanjutkan sidang dengan agenda keterangan para saksi.

Tanggapan Kuasa Hukum

Sementara pengacara Doni Salmanan Ikbar Firdaus menilai, tanggapan JPU terkait eksepsi yang disampaikan perlu diuraikan dengan menghadirkan saksi.

Lantaran, poin-poin eksepsi yang dibacakan memang menyentuh pokok perkara sidang.

"Nah, makanya kan jelas saya meminta untuk yang dalam hal ini dinyatakan sebagai korban mohon untuk dihadirkan dalam persidangan biar lebih mudah diuraikan," kata Ikbar.

Pihaknya mengaku menunggu kehadiran para saksi yang akan memperkuat serta mengurai pokok perkara.

Ikbar memberi peringatan pada para saksi nanti agar berhati-hati dalam memberikan keterangan kesaksian. Pasalnya, setiap keterangan akan disumpah, dan apabila terbukti ada kebohongan, kata dia, ada konsekuensi hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com