KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AM alias Subur (31) kepergok mencuri barang di rak Alfamart di Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (30/8/2022) sekitar pukul 16.15 WIB. Warga yang geram lalu menghajar pelaku saat hendak diamankan oleh kepolisian setempat.
Kapolsek Parung Panjang Kompol Suminto mengatakan, kasus itu bermula saat seorang warga sedang berbelanja kemudian tak sengaja melihat pelaku melakukan perbuatan mencurigakan.
Setelah melihat hal itu, warga tersebut kemudian memberitahukan kepada pihak karyawan jaga di Alfamart tersebut.
Baca juga: Bermodus Tanya Alamat, Pemuda di Kulon Progo Curi iPhone Milik Mahasiswa
"Nah saat dilakukan pemeriksaan itu ternyata benar di dalam jaket pelaku ditemukan barang-barang hasil curian berupa 5 botol vitamin rambut merk makarizo, 2 buah cream wajah merk ponds, 2 buah cream otot merk counterpaint, dan 1 buah sunblock merk emina," ungkap Suminto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Atas kejadian itu, kata Suminto, pihaknya segera mendatangi tempat kejadian dan mengamankan satu pelaku yang terpergok mencuri di Alfamart tersebut.
Saat hendak diamankan, pelaku dilempari oleh warga yang sudah geram melihat kasus pencurian tersebut.
Aksi warga sekitar terekam kamera dan viral di media sosial. Dalam rekaman video tersebut, pelaku langsung dibawa ke dalam mobil polisi guna meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan.
"Sesampainya di TKP, kami mendapatkan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian itu telah diamankan oleh warga dan juga karyawan Toko Alfamart. Dari situ kami memberikan imbauan kepada warga agar tidak mendekat memukul pelaku, karena akan diamankan ke Mapolsek," ujarnya.
Suminto mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan pelaku adalah mencuri barang-barang di rak dalam toko kemudian menyembunyikannya di dalam jaket yang digunakan oleh pelaku.
Akibat kejadian tersebut, pihak toko Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp 322 ribu.
Baca juga: 2 Pria Nekat Curi Kabel Antipetir di Markas TNI di Pekanbaru, Mengaku Petugas PLN
"Identitas pelaku inisial AM (31) asal Jakarta pekerjaan buruh," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman 7 tahun hukuman penjara.
"(Ngutil) iya sesuai barang buktinya yang ada di dalam jaketnya, pelaku sudah di Polsek," jelas Suminto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.