Setelah kejadian tersebut baik korban dan pelaku sudah rukun. Mereka juga mengikuti kegiatan bersama-sama seperti biasa. Sehingga kasus tersebut tak dilaporkan ke polisi.
"Pertemuan itu diakhiri dengan proses minta maaf oleh perwakilan santri dan saling memaafkan dengan pihak orangtua dan pelaku," ucapnya.
Pihak sekolah sempat mengirim surat ke orangtua korban setelah AH jarang masuk sekolah.
Menurutnya surat tersebut untuk mengetahui perkembangan korban, bukan untuk mengungkit kejadian sebelumnya.
"Kalau masalah bahasa administratif surat, memang bakunya seperti itu, karena susah mendatangkan orangtua," katanya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Penganiayaan Santri Gontor, Polisi Dalami Dugaan Obstruction of Justice
Pihaknya juga mendampingi korban melakukan pemeriksaan di RS Intan Husada.
Dari pemeriksaan itu ditemukan sejumlah luka di tubuh korban termasuk ada robekan di gendang telinga.
Lutfi menjelaskan, korban sempat kembali sekolah dan mengikuti berbagai kegiatan pesantren meskipun tidak penuh.
"Kami memaklumi jika dalam bulan Agustus, korban tidak mengikuti secara penuh kegiatan di pesantren, mengingat kondisi kesehatannya, fokus kami saat itu supaya terwujud kerukunan para santri dalam masalah ini," ucap dia.
Ia juga menyayangkan sikap orangtua korban yang memilih menempuh jalur hukum setelah proses mediasi berjalan selama satu bulan.
Baca juga: Update Kasus Santri Gontor, 2 Tersangka Diperiksa, Penahanan Dilakukan Polda Jatim
Padahal menurutnya, masalah tersebut sudah selesai secara kekeluargaan demi menjaga nama baik sekolah dan keluarganya.
Orangtua korban melapor penganiayaan yang diterima ke Polres Garut pada Minggu 11 September 2022.
Dia juga mengatakan permohonan maaf atas kejadian dalam sidang disiplin pada 31 Juli dini hari itu menurutnya murni merupakan kesalahan pihaknya sehingga menimbulkan korban kekerasan.
"Atas hal itu maka pihak pesantren siap bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan perbuatan santri kami di hadapan hukum dan kami akan patuh dan siap mengikuti prosedur," ujarnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ari Maulana Karang | Editor : Reni Susanti), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.