Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Karawang Ultimatum Pabrik Penyebab Keracunan Gas, Relokasi Warga atau Pindah

Kompas.com - 19/09/2022, 18:10 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana memberi opsi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills merelokasi rumah warga atau memindahkan pabriknya.

Pilihan itu diberikan usai insiden keracunan gas klorin massal yang membuat 41 warga Karawang dilarikan ke rumah sakit.

"Ini (keracunan massal) bukan yang pertama. Sudah empat kali, jadi tidak bisa kami diamkan. Rakyat kami harus diperjuangkan karena ada yang masuk rumah sakit," kata Cellica di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Puluhan Warga Karawang Keracunan Gas Klorin, Ini Bahaya untuk Kesehatan Menurut Pakar Toksikologi UI

Cellica menilai warga sudah tidak layak tinggal di lingkungan pabrik yang kerap mengalami kebocoran.

"Mereka harus dipindahkan, perusahaan harus bangunkan rumahnya. CSR Pindo Deli yang membereskan itu, pakai dana CSR," kata dia.

Untuk sementara, Pindo Deli atas permintaan pemerintah daerah menutup produksi caustic soda plant di Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang sampai empat bulan.

Kemudian jika perusahaan tak segera mengambil langkah relokasi dalam tenggat waktu yang diberikan, pemerintah akan menutup seluruh produksi PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2.

"Kalau kejadian seperti ini lagi, tidak menjamin 100 persen warga kami tidak kena. Harus ada upaya preventif yang dilakukan perusahaan. Kalau seperti ini lagi, saya yang akan turun. Ini bagian keseriusan kami," sambung Cellica.

Baca juga: Polisi Periksa Sejumlah Saksi soal Warga Keracunan Gas Klorin, Kejadian Bukan yang Pertama

Perlu diketahui, caustic soda plant milik PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2 beberapa kali mengalami kebocoran yang mengakibatkan ratusan warga dilarikan ke rumah sakit.

Kebocoran pertama terjadi pada Desember 2017, kedua pada Mei 2018, ketiga pada Juni 2021, dan teranyar September 2022.

 

Pemerintah daerah berkali-kali memberikan sanksi agar kejadian serupa tidak terulang.

Mulai dari sanksi administratif berupa penghentian sementara produksi pada 2017, sampai sanksi pencabutan izin lingkungan pada 2018.

Kepala DLH Karawang Wawan Setiawan mengatakan Pemkab Karawang memutuskan tiga poin dalam evaluasi kebocoran gas klorin dari pabrik caustic soda milik PT Pindo Deli II itu.

"Pertama, pemberhentian sementara sampai terpenuhinya dokumen kaitan penanggulangan bahaya. Kedua, perusahaan wajib bertanggung jawab kepada masyarakat sekitar dengan cara memberikan BPJS Kesehatan. Ketiga, harus relokasi," kata Wawan.

Baca juga: Puluhan Warga Karawang Keracunan Gas Klorin dari Pabrik di Dekat Pemukiman

Diberitakan sebelumnya, puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang mengalami keracunan gas dari PT Pindo Deli 2, Rabu (14/9/2022).

Humas PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills Andar Tarihoran mengklaim tidak ada kebocoran gas caustic soda.

"Ada secara teknis pembakaran tidak sempurna, sehingga terjadi (gas) klorin keluar dari corong pembuangan di atas," kata Andar saat dihubungi.

Andar mengakui sebanyak 41 warga mengalami keracunan.

Mereka yang menjadi korban tinggal di dekat pabrik. Bahkan yang lemas dan pingsan langsung dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Kebocoran Gas di PLTP Dieng yang Menewaskan 1 Orang Diinvestigasi

PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills disebut sedang memeriksa penyebab kejadian keracunan terulang kembali.

Atas kejadian itu, kata Andar, PT Pindo Deli memohon maaf atas kejadian itu dan berjanji bertanggung jawab.

Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan aparat Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, dan Polisi Sektor (Polsek) Ciampel.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait puluhan warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang keracunan gas klorin dari pabrik PT Pindo Deli Pulp and Mills II.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com