Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Dugaan Pembelian Seragam SMP secara Paksa di Kabupaten Bandung, Pengamat Pendidikan UPI: Dalih Apa Pun Tetap Langgar Aturan

Kompas.com - 20/09/2022, 08:25 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengamat pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan angkat bicara soal adanya dugaan penjualan seragam dan atribut sekolah secara paksa di beberapa SMP Kabupaten Bandung.

Menurutnya, hal itu jelas melanggar peraturan, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 dan Undang-Undang No. 3 Tahun 2017.

Dalam Permendikbud itu, kata Cecep, Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

"Karena itu bukan tugas dan fungsi sekolah, itu di luar konteksnya. Termasuk seragam dan buku, itu enggak boleh," kata Cecep dihubungi, Senin (19/9/2022).

Baca juga: Siswa SMP di Kabupaten Bandung Diduga Dipaksa Beli Seragam, Kepsek Beri Penjelasan

Kendati pihak sekolah berdalih bahwa pengadaan itu terkait seragam khusus, Cecep dengan tegas menyebut pihak sekolah tidak boleh melakukan aktivitas jual beli.

"Jika dengan alasan itu bukan seragam nasional, itu seragam khusus atau sekolah juga tetap tidak boleh. Apalagi dengan harga yang tinggi. Menjual aja tidak boleh apalagi dibebani dengan harga tinggi," kata dia.

Tak hanya itu, dalih ihwal penjualan seragam dialihkan ke koperasi sekolah pun, kata Cecep, tetap melanggar aturan.

Lantaran, koperasi sekolah, pasti bersentuhan dengan sekolah tersebut.

"Koperasi kan masih bagian dari sekolah, makanya bagusnya pihak ketiga saja yang menjualnya atau mengelola. Sebaiknya dihindari yang seperti itu ya," jelasnya.

Menurutnya, soal operasional pendidikan, idealnya pemerintah daerah (Pemda) yang menanggulangi hal tersebut.

Pasalnya, jika sekolah langsung yang menyediakan atau memperjualbelikan, maka sudah terjadi bisnis di dunia pendidikan.

"Apalagi ini SMP ya harus pemerintah yg bantu, harusnya Pemda juga yang mencukupi kebutuhan sekolah yang seperti itu," ungkapnya.

Sekalipun pihak sekolah tetap mengharuskan murid menggunakan seragam khas, Cecep menyarankan agar dikelola oleh pihak ketiga, dengan catatan tidak ada paksaan.

"Solusinya kalau mau, dikelola aja itu diserahkan oleh tempat lain pihak ketiga. Mereka yang mengelola dengan harga kompetitif dan siswa diberi kebebasan untuk membeli," terang dia.

Peran Pemda belum maksimal

Sejauh ini, Cecep menilai peran Pemda belum maksimal dalam menanggulangi biaya operasional pendidikan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Banjir Luapan Sungai Citanduy Terjang Tasikmalaya, 900 KK Mengungsi

Bandung
Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Menkes Budi Gunadi Terpilih Jadi Ketua Majelis Wali Amanat ITB

Bandung
Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Video Viral Penembak Misterius di Kota Bandung, Pelaku Mengendarai Motor

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Polisi Gerebek Markas Judi Togel di Cirebon, Omzet Rp 30 Juta Per Hari

Bandung
Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Kerugian Investasi Bodong yang Diotaki Oknum Wartawan Sukabumi Rp 5,6 Miliar

Bandung
Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Kasus DBD di Bandung Barat Meningkat, 12 Orang Meninggal Dunia

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Korban Penipuan Investasi di Tasikmalaya Satroni Rumah Pelaku, Rugi Rp 52 Miliar

Bandung
Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com