SUKABUMI, KOMPAS.com - Tersangka EH (71 tahun) pengemudi Mitsubishi Xpander yang menabrak angkot dan warung hingga menewaskan tiga orang di Sukabumi, Jawa Barat, terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Wanita lanjut usia yang mengendarai mobil matic itu menabrak angkot dan warung di Jalan RA Kosasih, Desa/Kecamatan Sukaraja, tepatnya di depan perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukabumi, Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengungkapkan, kecelakaan tersebut mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
Baca juga: Nenek 71 Tahun Pengemudi Xpander yang Tabrak Angkot hingga Tewaskan 3 Orang Ditetapkan Tersangka
"Pengemudi Mitsubishi Xpander EH yang berusia 71 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Tejo saat konferensi pers di Kantor Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) sore.
Tejo menuturkan, tersangka EH dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengenai pengendara karena kelalaiannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Ancamannya penjara paling lama enam tahun," tutur dia.
Menurut Tejo, saat ini kondisi tersangka EH masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Pemeriksaan terhadap tersangka EH akan dilaksanakan setelah dinyatakan sehat.
Baca juga: Sempat Mengaku Rem Blong, Sopir Xpander yang Tabrak Angkot di Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka
Saat penyidikan, tersangka EH nanti akan tetap dilaksanakan penahanan sesuai prosedur berlaku.
"Tahapannya nanti akan dilihat perkembangan kondisi yang bersangkutan," ujar dia.
Data Unit Penegakan Hukum Sat Lantas Polres Sukabumi Kota menyebutkan, ketiga korban meninggal dunia yaitu sopir angkot Hapid Mulyana (53), penumpang Mudin (66), dan pedagang keliling cakue Didin (51).
Diberitakan sebelumnya kecelakaan maut Mitsubishi Xpander menabrak angkutan kota (angkot) dan warung terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 10:00 WIB.
Peristiwa yang terjadi tepat di depan pintu gerbang Perumahan Pesona Cibeureum mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka ringan.
Berdasarkan informasi dari Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota, mobil minibus Xpander nomor polisi F 1349 OJ dikendarai seorang perempuan lanjut usia berinisial EH (71).
Sedangkan angkot berwarna merah jambu jurusan Sukabumi-Sukaraja dengan nomor polisi F 1959 TZ dikendarai Hapid Mulyana (53).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.