Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalih Pelaku Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi, Awalnya Mengaku Ingin Menyelamatkan, tapi Anak Korban Malah Dijual

Kompas.com - 29/09/2022, 19:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Penjelasan polisi

Suhendra ditangkap karena perbuatannya mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan, tersangka awalnya mengiming-imingi para ibu hamil itu untuk melakukan persalinan di rumah sakit. Setelah persalinan, bayi yang dilahirkan bakal diserahkan kepada orang yang ingin mengadopsi.

Hanya saja, adopsi dilakukan secara ilegal. Selain itu, pengadopsi dimintai uang sebesar Rp 15 juta untuk bayi yang diadopsi.

"Jadi diminta sejumlah uang Rp 15 juta dari setiap satu anak yang diadopsi itu. Pelaku mengatasnamakan Yayasan Ayah Sejuta Anak di media sosial," tuturnya.

Baca juga: Adopsi Ilegal Yayasan Ayah Sejuta Anak di Bogor, Per Bayi Dijual Rp 15 Juta, Kumpulkan Ibu Hamil Tanpa Suami

Iman menerangkan, sewaktu petugas mendatangi Yayasan Ayah Sejuta Anak, polisi berhasil menyelamatkan lima ibu hamil yang sedang menunggu kelahiran anaknya.

Kini, kelima korban sudah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kabupaten Bogor.

"Sementara itu, satu orang (bayi) yang dijual ke wilayah Lampung. Tapi, berhasil kita selamatkan dan saat ini anaknya tersebut diserahkan ke Dinsos," jelasnya.

Ia menambahkan, polisi tengah dalam penyidikan adanya dugaan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, Suhendra dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 60 juta maksimal Rp 3 miliar.

Baca juga: Terbongkarnya Perdagangan Bayi Bermodus Adopsi di Bogor, Pelaku Incar Ibu Hamil Tanpa Suami

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: David Oliver Purba, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com