KOMPAS.com - Berdasarkan data dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menganggarkan dana sebesar Rp 1,7 miliar untuk pengadaan kendaraan dinas pimpinan.
Meski tak disebutkan nama pimpinan yang dimaksud, namun kabarnya kendaraan tersebut akan disediakan untuk Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
Saat ditanya perihal tersebut, Uu tidak membenarkan namun juga tidak menampiknya. Menurutnya, mobil dinas adalah hak pejabat.
"Mobil dinas itu kan merupakan hak bagi pejabat. Sekarang anggaran mobil dinas itu ada, sesuai dengan aturan yang ada untuk memperlancar pekerjaan,” kata Uu, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).
Baca juga: Anggarkan Rp 1,7 Miliar untuk Beli Mobil Dinas Pimpinan, Ini Kata Pemprov Jabar
“Belum dispesifikan itu buat saya, tapi itu baru dicadangkan untuk kendaraan pimpinan. Ada keinginan, ya saya punya keinginan, hal yang wajar memiliki keinginan dalam kehidupan. Ingin jadi orang sukses, ingin jadi orang hebat, bermanfaat, itu kan hal yang wajar," imbuhnya.
Akan tetapi, Uu mengatakan, Pemprov Jabar akan mempertimbangkan kembali rencana pengadaan mobil dinas tersebut dengan situasi serta kondisi saat ini.
"Itu kan belum pasti dibelikan, hanya dianggarkan saja. Jadi belum pasti, bergantung situasi dan kondisi,” ujar Uu.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, Tulus Arifan, juga membenarkan adanya rencana pengadaan mobil dinas untuk pimpinan senilai Rp 1,7 miliar.
Baca juga: Berkaca pada Tragedi Kanjuruhan, Polda Jabar Godok SOP Pertandingan Sepak Bola
"Penganggaran mobil dinas tersebut memang betul adanya karena sudah tercantum," kata Tulus.
Akan tetapi, Tulus pun tidak menyebutkan nama pimpinan yang nantinya akan menggunakan mobil dinas tersebut.
"Dalam realisasinya akan menyesuaikan dan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk belum tentu penyerapan realisasi anggaran sesuai dengan angka yang tertera," jelasnya.
Tulus menyampaikan, rencana pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan telah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Baca juga: Peringatan BMKG, Ini Daerah Berstatus Siaga dan Waspada Bencana di Jabar
"Hal lain adalah, pelaksanaannya tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku. Sudah menjadi perhatian, bagi setiap proses penganggaran mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku di pemerintahan," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Gloria Setyvani Putri)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.