Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAD di Jabar Berpotensi Rp 60 Triliun dari Sektor Pabrik, DPRD Jabar Minta Ridwan Kamil Cari Solusi

Kompas.com - 10/10/2022, 18:28 WIB
Dendi Ramdhani,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - DPRD Jawa Barat meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil segera mencari solusi soal potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp 60 triliun dari sektor pabrik yang tak bisa diserap.

Anggota DPRD Jabar dari Fraksi Partai Demokrat Irfan Suryanagara mengatakan, banyak pabrik yang berdiri di Jawa Barat namun kantor pusatnya berada di Jakarta. Akibatnya potensi pendapatan dari PPH 21 dan PPH 25 Badan, lebih banyak masuk ke kas DKI Jakarta.

“Kami meminta supaya kantor-kantor pabrik yang ada di Bekasi, Karawang, yang berkantor pusat di wilayah Jawa Barat, supaya 10 plus 1,5 persen pajak itu masuk ke Provinsi Jawa Barat. Seandainya itu ada di Jawa Barat, maka PAD kita bisa di atas DKI, bisa Rp 60 triliun,” kata Irfan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Cegah Kebocoran PAD Akibat Parkir Liar, Dishub Surabaya Imbau Warga Minta Karcis ke Jukir

Daddy Rohanady, anggota DPRD Jabar dari Fraksi Gerindra mengibaratkan, pabrik di Jawa Barat hanya numpang membuang kotoran, sementara pendapatannya masuk ke daerah lain.

“Saya cukup sering menyampaikan ini di forum Banggar, soal PPH 21 dan PPH 25 badan. Karena ada semacam jokes, kenapa mereka cuma buang kotoran aja di Jawa Barat. Semestinya PAD Jawa Barat mirip-mirip dengan DKI,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah membuat surat edaran agar kantor dari pabrik yang berada di Jakarta wajib membuat kantor cabang di Jawa Barat.

“Untuk peningkatan PAD, kami sudah lakukan edaran agar kalau kantornya di Jakarta, pusatnya, tapi kalau punya pabrik di Jawa Barat, NPWP-nya harus punya NPWP kantor cabang. Jadi solusinya adalah mereka wajib membuat kantor cabang, bayar pajaknya di kantor cabang, sehingga PPH yang diambil pusat bisa lebih besar di Jawa Barat,” kata Emil, sapaan akrabnya.

Baca juga: Mulai Bangkit, PAD Sektor Pariwisata Trenggalek Capai Rp 4,2 Miliar

Namun, Emil mengaku belum memantau kembali mengenai surat edaran tersebut. Termasuk soal dampak seberapa besar peningkatan pajak yang diterima Jawa Barat dari regulasi tersebut.

“Itu sudah dilakukan, hanya belum kami monitor dampak dari edaran ini seberapa besar dalam peningkataan bagi hasil kepada Jawa Barat. Mudah-mudahan Rp60 triliun tadi suatu hari bisa kita kembalikan ke Jawa Barat,” ucapnya.

“Jadi kan kalau seorang buruh pabrik itu digaji itu, pajak penghasilannya itu dibayarkannya di kantor pusatnya. Karena kantor pusatnya di Jakarta, walaupun buruhnya di Purwakarta, maka masuknya nanti bagi hasilnya dianggap oleh pemerintah pusat seolah-olah itu perusahaannya di Jakarta. Kan itu yang membuat tidak adil, padahal ribuan karyawannya kan di Jawa Barat,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com