Dia juga didakwa meraup Rp 7,1 miliar dari setoran para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Pengacara Rahmat Effendi, Agus Purnomo, menyatakan pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut.
Baca juga: KPK Periksa Aliran Uang yang Diterima Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk Beli Aset
Namun, pihaknya pun berekspektasi hukuman yang dijatuhkan akan lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Putusan yang lebih dari tuntutan belum bisa kami kasih keputusan (banding), karena masih perlu kami telaah," ucap Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.