BANDUNG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah menerima berkas kasus pembunuhan seorang Purnawirawan TNI di Lembang, Kabupaten Bandung Barat yang terjadi pada 16 Agustus 2022 .
Berkas tersebut nantinya, akan segera diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.
"Betul, kami sudah terima, berkas tersebut hari ini, berkas itu tadi diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar," kata Sugeng Sumarno Kepala Kejari Kabupaten Bandung, dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Sugeng mengatakan berkas tersebut merupakan proses penyerahan tersangka berinisial HH dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polda Jawa Barat Bidang Direktorat Reserse Kriminal Umum atas.
"Ya tadi lokasi penyerahan tersangkanya di sini di Kantor Kejari Kabupaten Bandung," ungkapnya.
Kejati Jawa Barat juga menerima sejumlah barang bukti seperti CCTV dan bukti rekaman lainnya.
"Barang bukti yang disertakan itu banyak. Salah satunya ada rekaman CCTV. Dengan barang bukti itu akan mempermudah tim penyidik juga melakukan penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Pembunuhan Purnawirawan TNI di Lembang, 3 Kebohongan Tersangka Terungkap
HH disangkakan melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana; Subsidiair Pasal 338 KUHPidana; Lebih Subsidiair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.