KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com- Tersangka korupsi dana bantuan bencana berinisial SM (53) menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah sebelumnya buron 64 hari.
SM sebagai mantan pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor itu kemudian ditahan di Polres Bogor.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agustian Sunaryo mengatakan, tersangka datang menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya menghadap penyidik, Rabu (19/10/2022) pukul 20.30 WIB.
"Selanjutnya tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor:PRINT 2946/M.2.18/Fd.2/10/2022 selama 20 hari ke depan di Rutan Polres Bogor," kata Agus melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bantuan Bencana, 2 Pejabat BPBD Kabupaten Bogor Jadi Tersangka
SM yang merupakan Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor ini ditetapkan tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana tanggap darurat bencana senilai Rp1,7 miliar.
Setelah jadi tersangka, SM kemudian kabur melarikan diri selama 64 hari. Selama itu, Kejari menetapkan SM masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Setelah pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka, tim penyidik akan segera menyelesaikan berkas perkara untuk kemudian dilimpahkan ke JPU. Dan tentunya setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor di Bandung," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menetapkan dua eks pejabat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai tersangka kasus korupsi dana tanggap darurat bencana, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Mantan Rektor UIN Suska Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet
Kedua tersangka ini adalah SM (53), eks Kepala Bidang Kedaruratan Logistik BPBD Kabupaten Bogor dan SH (42) selaku pegawai kontrak di kantor BPBD Kabupaten Bogor tahun 2011-2018.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.