BANDUNG, KOMPAS.com - Tindak pidana pencabulan kepada santri kembali terjadi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kali ini seorang guru mengaji di berinisial YHS alias S (19) melakukan tindakan pencabulan kepada tiga santrinya yang masih di bawah umur.
Pelaku pun langsung diamankan oleh Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, pelaku merupakan salah seorang guru mengaji di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Saat Guru Ngaji Ditangkap Polisi, Cabuli 9 Santriwati hingga Diberi Uang Jajan Rp 10.000
Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan orangtua salah satu korban yang mengaku anaknya mendapatkan tindakan pencabulan dari pelaku.
"Jadi, ayah korban mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustaz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap santri," katanya.
Khawatir anaknya menjadi korban YHS, sang ayah, kata Kusworo, sempat menanyakan kepada anaknya apakah YHS pernah melakukan hal serupa padanya.
"Jadi si ayah sempat nanya, tapi si anaknya ini tidak mengakui awalnya. Setelah dibujuk, akhirnya terungkap bahwa anaknya dan santri lainnya telah menjadi korban pencabulan," jelasnya.
Ia mengatakan, dari dialog tersebut, akhirnya terungkap bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan pada tiga santri, yakni, AK (9), AF (9), dan MFA (9).
Kusworo mengatakan, pelaku melakukan aksinya di tempat tinggalnya yang juga menjadi lokasi untuk belajar mengaji.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.