Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyawa Bocah 12 Tahun di Cimahi Melayang gara-gara Begal

Kompas.com - 25/10/2022, 10:05 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - PS, bocah perempuan di Kota Cimahi, Jawa Barat ditemukan tewas bersimbah darah setelah ditusuk pria tak dikenal pada Rabu (20/10/2022).

Peristiwa tersebut terjadi saat PS pulang mengaji di sekitar rumahnya di Jalan Mukodar RT 04/07, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

PS adalah anak pertama dari 3 bersaudara yang masih duduk di bangku kelas 6 SD Langensari, Cimahi.

Selain sekolah di SD Langensari, ia juga mengaji di Lembaga Pendidikan Agama Islam (LPAI) At-Taqwa di Kota Cimahi.

Baca juga: Tangis Keluarga Korban Pembunuhan Anak di Cimahi: Saya Ikhlas...

Setelah ditusuk di bagian punggung, PS sempat berlari menyelamatkan diri sejauh 150 meter. Namun ia tumbang sebelum sampai di rumahnya karena kehabisan darah.

Ia pun dilarikan ke RS, namun bocah 12 tahun itu menghembuskan napas terakhir saat perawatan.

Identitas pelaku penusukan PS diketahui adalah Rizaldi Nugraha Gumilar alis Ical (22), warga Gang Saluyu, Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Dari hasil pemeriksaan Rizaldi nekat membunuh PS karena ingin menguasai barang berharga yakni ponsel. Namun saat tahu PS tak membawa ponsel, Rizaldi menusuk bocah yang tak bersalah tersebut.

Baca juga: Polisi Tembak Pembunuh Bocah SD di Cimahi, Melawan saat Diringkus di Tempat Persembunyian

Diduga disembunyikan oleh sang ayah

Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) pelaku oembunuhan anak di Cimahi digiring ke Mapolres Cimahi.Kontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) pelaku oembunuhan anak di Cimahi digiring ke Mapolres Cimahi.
Ical ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Sukasari, Kota Bandung pada Minggu (23/10/2022).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, mengungkapkan bahwa pelaku tidak bersikap kooperatif saat ditangkap polisi.

Dia berusaha menyembunyikan barang bukti berupa pisau atau sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.

"Pelaku ketika itu bersikap tidak kooperatif dan berupaya menyembunyikan barang bukti," kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Saat ditelusuri, polisi berhasil menemukan senjata yang digunakan pelaku untuk menusuk korban yang disimpan di rumah orang tuanya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan dan Motif Pelaku Pembunuhan Bocah SD di Cimahi

Tak hanya itu, hasil pendalaman pihak kepolisian, orang tua Ical juga menyuruh anaknya tersebut untuk melarikan diri dan bersembunyi dari kejaran polisi.

"Pada saat itu ketemu (sangkurnya) dan orang tuanya juga menyampaikan untuk menyuruh yang bersangkutan kabur," ujar Ibrahim.

Rencananya Ical kabur ke Kalimantan pada Senin (24/10/2022). Namun dia berhasil ditangkap sehari sebelum pergi ke Kalimantan.

"Dia (Ical) rencananya hari ini mau kabur ke Kalimantan, tapi Alhamdulillah kami berhasil menangkapnya di tempat persembunyian di daerah Sukasari," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan, saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Tak hanya mengamankan sangkur yang digunakan untuk melukai korban. Polisi juga mengamankan motor, baju hingga jas yang dipakai untuk membersihkan darah korban.

Baca juga: Ayah Pembunuh Anak di Cimahi Diduga Berperan Sembunyikan Pelaku

"Akhirnya tersangka bisa kita tangkap dan alhamdulillah barang bukti yang digunakan baik itu sepeda motor, sangkur (senjata tajam), baju, jas yang dipakai oleh tersangka untuk mengelap darah yang ada di sangkur tersebut sampai sandal dan semuanya bisa kita dapatkan semua," ujar Imron.

Imron mengatakan, Ical ditembak di bagian kaki karena melawan saat hendak ditangkap.

"Dan saat pengembangan mencari barang bukti ini, dia menyebutkan beberapa tempat. Baru dia melakukan perlawanan bahkan mau melakukan tindakan yang membahayakan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata Imron.

Teryata saat beraksi, Ical menggunakan motor pinjaman milik temannya dengan nomor polisi D 5857 UAE. Dari penelurusan pemilik motor, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku penusukan yang menewaskan PS.

Baca juga: Pembunuh Anak di Cimahi Ditembak Polisi, Hendak Kabur ke Kalimantan

"Untuk barbuk sepatu dan sendal ini, kita dapatkan dari salah satu saksi yang menyampaikan bahwa itu merupakan sepatu dan sendal yang dipinjam oleh tersangka. Sehingga pada saat diambil keterangan sekalian kita sita dari saksi," paparnya.

Keluarga korban mengaku ikhlas

Keluarga korban pembunuhan bocah perempuan di Cimahi memeluk Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUNKontributor Bandung Barat dan Cimahi, Bagus Puji Panuntun Keluarga korban pembunuhan bocah perempuan di Cimahi memeluk Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan. KOMPAS.com/BAGUS PUJI PANUNTUN
Sementara itu saat gelar perkara, keluarga korban datang ke Mapolres Cimahi.

Saat tiba di Mapolres Cimahi, ayah korban langsung menangis dan memeluk Kapolres Cimahi. Ia tak bisa menyembunyikan perasaan sedih dan syukur karena pelaku pembunuhan PS berhasil ditangkap.

Ayah korban, Muhamad Suhendra Agung Hendarsah (41) tak henti-henti mengucap syukur setelah polisi berhasil mengungkap pelaku yang menusuk putri pertamanya.

"Kami bersyukur pelakunya sudah ditangkap, terima kasih kepada semua jajaran kepolisian dan masyarakat yang sudah membantu," ucap Agung di Mapolres Cimahi, Senin (24/10/2022).

Dengan bibir bergetar dan mata yang berkaca-kaca, Agung mengaku sudah mengikhlaskan kepergian putrinya di hadapan awak media.

Baca juga: 3 Fakta Penangkapan Penusuk Anak SD di Cimahi, Pelaku Diringkus Saat Sembunyi di Kamar Kos

"Saya ridho ikhlas karena ini sudah menjadi takdir anak saya dipanggil Allah SWT. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi kepada anak yang lain dan kepada siapapun seperti yang sudah dialami oleh kami," ujar Agung.

Agus bercerita PS adalah anak pertama dari tiga bersaudara. Ia menitipkan PS untuk mengaji di pesantren yang tak jauh dari rumahnya.

Agung tak pernah menyangka jika anaknya akan berakhir di tangan pelaku pembunuhan. Sebab jarak tempuh dari rumah ke lokasi pesantren tempat putrinya mengaji hanya berjarak sekitar 2 kilometer.

"Anak saya ngajinya lintas (RT), di sini ada pesantren dan sebelah sana, Masjid At-Taqwa. Sedangkan rumah kami paling terakhir," sebut Agung.

Disinggung ancaman hukuman yang dikenakan ke pelaku, keluarga sepakat untuk menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian sepenuhnya.

"Saya serahkan kepada aparat kepolisian yang sudah membantu kami, dan tentu kami yakin bisa sampai final (persidangan)," tuturnya.

Baca juga: Motif Terungkap, Pelaku Tusuk Bocah SD di Cimahi karena Gagal Dapatkan Handphone

Pelaku dikenai pasal berlapis yakni Pasal 340 juntco 339 juncto 338 juntco 365 ayat 3 KUHP serta juntco pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Kita terapkan pasal berlapis. Ancaman pidana paling minimal penjara 20 tahun dan maksimal pidana mati atau seumur hidup," kata Kapolres Cimahi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Reni Susanti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com