KOMPAS.com - Polisi tembak warga di Pontianak, Kalimantan Barat terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun penjara.
Korban bernama M Soewardi tewas usai tertembak peluru nyasar dari senjata api yang sedang dibersihkan oleh Bripka Frangki.
Atas kejadian tersebut, anggota polisi dari Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak ini juga terancam sanksi internal.
Baca juga: Pria yang Tewas di Perempatan Tanjungpura Pontianak Ternyata Tertembak Peluru Nyasar Anggota Polisi
Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryambodo Asmoro mengatakan, pemberian sanksi internal nantinya akan diproses di Bidang Propam Polda Kalbar.
Sedangkan, sanksi pidana dari Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar, Bripka Frangki dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.
"Kami sangat prihatin atas peristiwa ini," ucap dia, Rabu.
Suryambodo meminta maaf kepada keluarga korban atas insiden peluru nyasar dari anggotanya.
"Saya atas nama Kapolda Kalbar meminta maaf sebesar-besarnya kepada keluarga korban atas apa yang telah terjadi,” ungkap dia.
Saat itu, M Soewardi sedang berhenti di traffic light depan Pos Polisi Perempatan Tanjungpura, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (2/11/2022) siang.
Sementara Bripka Frangki sedang membersihkan senjata apinya di pos.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.