BANDUNG, KOMPAS.com- Warga Kabupaten Bandung yang mengalami penyakit gagal ginjal akut progresif activical (GGAPA) kini berjumlah lima orang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung, Grace Mediana menyebutkan, satu orang pasien pengidap GGAPA dinyatakan meninggal dunia pada 24 Oktober 2022, dan satu orang lagi dinyatakan sembuh.
"Sekarang ada satu lagi yang menunjukan ke arah sembuh, atau dalam proses penyembuhan, sisanya dalam perawatan, kami harap juga progresnya mengarah pada kesembuhan," katanya dihubungi, Jumat (4/10/2022).
Baca juga: RSUP Mohammad Hoesin Palembang Terima 2 Vial Obat Gagal Ginjal Akut
Hasil pemeriksaan, tidak semua pasien tersebut mengalami GGAPA lantaran mengkonsumsi obat penurun panas (paracetamol) berbentuk sirup.
Kendati begitu, ia meminta seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengikuti intruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait obat-obat apa saja yang diperbolehkan.
Demikian pula dengan Apotek agar memperhatikan lagi obat-obatan yang datang dari supplier dan akan diperjualbelikan.
"Untuk lebih memperhatikan terhadap obat-obat yang saat ini telah dilarang edarnya. Sambil menunggu informasi kembali dari Kemenkes atau BPOM terhadap jenis-jenis obat yang saat ini dilarang atau nanti diperbolehkan," ungkapnya.
Baca juga: Satu Pasien Sembuh, Kini Tidak Ada Kasus Gagal Ginjal Akut di Kota Bandung, Dinkes: Tetap Waspada
Saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung telah melakukan pelbagai upaya untuk mensosialisasikan terkait penanganan penyakit gagal ginjal serta terkait obat-obatan.
"Kami sudah bersama- sama dengan kapolresta bandung, terhadap sosialisasi kepada seluruh apotek yang ada di Kabupaten Bandung," terangnya.
Terkait penarikan jenis obat-obatan yang dilarang oleh Kemenkes, pihaknya masih menunggu arahan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kami sudah memberikan intruksi dengan polresta bandung, bahwa obat-obat yang diduga mengandung epilenglico untuk dapat dipisahkan untuk tidak diberikan karena diduga berdampak kepada kematian kepada orang yang mengonsumsinya," terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.