Sebaiknya, jika diperlukan kontrak serupa dalam upaya mempertahankan peserta didik agar mampu menyelesaikan studinya, ia berharap sanksi tersebut berkutat di seputar pendidikan.
"Jadi kalau mau ada kontrak seperti itu, kalau bisa yang mendidik lah, misalnya kalau mereka melanggar aturan ada semacam tugas tertentu yang harus diselesaikan peserta didik, baik itu hafalan Al-Quran, atau kitab-kitab tertentu itu kan sifatnya edukatif," tambahnya.
Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta karena Kabur dari Pondok Pasrah: Buat Makan Saja Susah
Selain itu, ia juga melihat hal tersebut sebagai salah satu cara yang mencederai nilai-nilai pendidikan.
"Tapi, kalau misalkan diberlakukan semacam denda yang belum tentu bisa dipenuhi orang tua, maka ini buat saya seperti cacat hukum," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.