Sebaiknya, jika diperlukan kontrak serupa dalam upaya mempertahankan peserta didik agar mampu menyelesaikan studinya, ia berharap sanksi tersebut berkutat di seputar pendidikan.
"Jadi kalau mau ada kontrak seperti itu, kalau bisa yang mendidik lah, misalnya kalau mereka melanggar aturan ada semacam tugas tertentu yang harus diselesaikan peserta didik, baik itu hafalan Al-Quran, atau kitab-kitab tertentu itu kan sifatnya edukatif," tambahnya.
Baca juga: Ibu Santri yang Didenda Rp 37 Juta karena Kabur dari Pondok Pasrah: Buat Makan Saja Susah
Selain itu, ia juga melihat hal tersebut sebagai salah satu cara yang mencederai nilai-nilai pendidikan.
"Tapi, kalau misalkan diberlakukan semacam denda yang belum tentu bisa dipenuhi orang tua, maka ini buat saya seperti cacat hukum," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.