Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 244 KUHP, dan atau 245 KUHP, dan Pasal 26 Ayat 3 Pasal 36, Pasal 37 UU Mata Uang.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 100 M.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com pada Minggu (6/3/2022), berikut ini tiga perbedaan uang asli dan palsu.
Sekilas, warna uang asli dan palsu sulit dibedakan, tetapi jika dilihat secara teliti, ada perbedaan warna antara uang asli dan uang palsu.
Misalnya, pecahan Rp 100.000 asli memiliki warna keemasan dan kehijauan jika dilihat dari sudut yang berbeda.
Baca juga: Korban Pembunuhan di Soreang Ternyata Mahasiswa Unpad, Warga Garut
Uang rupiah asli memiliki bahan baku dari serat kapas. Rupiah asli juga dilengkapi dengan benang pengaman yang warnanya dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu.
Sementara itu, uang rupiah palsu tidak akan memiliki bahan baku yang sama dengan bahan baku pembuatan uang asli.
Perbedaan uang asli dan palsu juga dapat dilihat dari tekstur kertas. Tekstur uang asli kasar, terutama pada bagian lambang negara.
Hal itu tidak bisa ditiru oleh pelaku pemalsuan uang, sebab sangat sulit membuat tekstur kasar di bagian lambang negara.
Selain itu, ada beberapa cara lain agar terhindar dari peredaran uang palsu, yakni lakukan transaksi di tempat yang memiliki cukup cahaya.
Pastikan juga melakukan penukaran uang di tempat yang resmi, serta usahakan melakukan transaksi non-tunai.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Agustinus Rangga Respati | Editor: Aprillia Ika), Tribun Jabar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.